Kasus Korupsi
KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, Kasus Bank Century Termasuk?
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) menghentikan 36 perkara dugaan korupsi yang masih berada di tahap penyelidikan.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) menghentikan 36 perkara dugaan korupsi yang masih berada di tahap penyelidikan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penghentian 36 kasus itu dilakukan secara hati-hati dan penuh pertimbangan.
"Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali menjelaskan penghentian 36 kasus itu, Kamis (20/2/2020) kemarin.
Dari 39 perkara, menurut Ali, 9 di antaranya merupakan kasus yang sudah ditangani sejak lama, yakni sejak 2011, 2013, dan 2015.
Ali menegaskan, penghentian penyelidikan merupakan hal yang lumrah dilakukan.
Ia menyebut, ada 162 penyelidikan yang dihentikan dalam lima tahun terakhir sejak 2016.
• KPK Era Firli Bahuri Cs Hentikan 36 Perkara di Tahap Penyelidikan, Ali Fikri Sebut Tak Cukup Bukti
Menurut Ali, secara definisi, penyelidikan adalah serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Apabila dalam tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, perkara yang diselidiki dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," kata Ali.
Tanpa menyebut secara spesifik, Ali membeberkan, kasus yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR atau DPRD.
"36 perkara tadi, seperti yang saya sampaikan di awal, ini perkara-perkara yang melibatkan ada kementerian, BUMN, aparat penegak hukum, kemudian juga di lembaga-lembaga negara, DPR-DPRD," kata Ali.
Terkait Penghentian Penyelidikan Ali menyebut, daftar kasus yang penyelidikannya dihentikan tidak bisa diungkap ke publik karena termasuk dalam informasi yang dikeculaikan sebagaimana diatur oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
• Jadi Buron KPK, Menantu Nurhadi Miliki Rumah Senilai Rp 50 Miliar, Letaknya Hanya 300 Meter dari GBK
Namun, Ali mengatakan, kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti kasus Century, kasus Sumber Waras, hingga kasus dugaan suap dana divestasi Newmont yang menyeret eks Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang tidak termasuk dalam 36 kasus yang penyelidikannya dihentikan.
Ali juga mengatakan, dari 36 kasus tersebut, tidak ada yang merupakan pengembangan dari kasus besar seperti kasus e-KTP atau kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
"Pengembangan dari BLBI dan sebagainya, saya tadi membaca, saya kira tidak ada yang berkaitan dengan itu," ujar Ali.