Breaking News:

Kasus Korupsi

KPK Era Firli Bahuri Cs Hentikan 36 Perkara di Tahap Penyelidikan, Ali Fikri Sebut Tak Cukup Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri cs telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/12/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri cs telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan.

Hal itu terkonfirmasi melalui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).

Jadi Buron KPK, Menantu Nurhadi Miliki Rumah Senilai Rp 50 Miliar, Letaknya Hanya 300 Meter dari GBK

Kata Ali, penghentian penyelidikan perkara dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab.

KPK, imbuhnya, memiliki tiga pertimbangan untuk menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan.

Pertama, sejumlah penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011, 2013, 2015.

Kedua, selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi, dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Ketiga, untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR atau DPRD," jelas Ali.

Di sisi lain, ia mengatakan penghentian perkara di tingkat penyelidikan bukanlah praktik yang baru dilakukan KPK.

Ali menguraikan, data 5 tahun terakhir sejak 2016 KPK sudah menghentikan penyelidikan sebanyak 162 kasus.

Selain itu, Ali menjelaskan, sesuai dengan Pasal 40 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang melarang KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan, maka di tahap penyelidikan KPK wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan memiliki bukti yang kuat.

Bambang Widjojanto Anggap Kompol Rossa Sengaja Disingkirkan oleh Firli Bahuri dari KPK

"Sehingga sudah sepatutnya proses penghentian sebuah perkara dilakukan di tahap penyelidikan," katanya.

"Sama halnya dengan pasca berlakunya UU KPK yang baru. Meskipun UU No. 19 Tahun 2019 membuka ruang secara terbatas bagi KPK untuk menghentikan perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan, namun KPK tetap wajib menangani perkara secara hati-hati," sambung Ali.

Untuk diketahui, pada Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 penghentian penyidikan dapat dilakukan jika belum selesai dalam jangka waktu 2 tahun.

Sehingga atas dasar itu, kata Ali, dalam proses penyelidikan lah kecukupan bukti awal diuji sedemikian rupa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Firli BahuriKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Ali Fikri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved