Kasus Korupsi
KPK Era Firli Bahuri Cs Hentikan 36 Perkara di Tahap Penyelidikan, Ali Fikri Sebut Tak Cukup Bukti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri cs telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan.
Editor: Lailatun Niqmah
Jika bukti cukup dapat ditingkatkan ke penyidikan, namun jika tidak cukup maka wajib dihentikan.
"KPK perlu menyampaikan informasi ini sebagai bentuk perwujudan prinsip kepastian hukum sekaligus keterbukaan pada publik," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era kepemimpinan Firli Bahuri Cs telah menghentikan 36 penyelidikan dugaan korupsi sejak menjabat.
Diberitakan sebelumnya, penghentian penanganan perkara tersebut dilakukan sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.
• ICW Komentari Pengembalian Kompol Rossa ke Polri oleh KPK: Apa Motif Firli Bahuri Lakukan Hal Ini?
Penghentian 36 kasus itu diketahui berasal dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020 yang didapat Tribunnews.com.
Dokumen itu juga menyebut sekira 21 Surat Perintah Penyidikan perkara korupsi sudah diterbitkan selama Firli Bahuri cs menjabat.
Sehingga, tertuang dalam dokumen itu, bahwa ada 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Era Firli Bahuri Cs Hentikan 36 Perkara di Tahap Penyelidikan, Ini Penjelasannya