Kasus Korupsi
Soal Penghentian 36 Kasus, Arsul Sani Ibaratkan KPK dengan Gadis Cantik: Enggak Ada yang Salah
Mengenai penghentian 36 kasus oleh KPK, Arsul Sani menganggap itu adalah hal wajar dan tidak ada yang salah.
Penulis: Laila N
Editor: Mohamad Yoenus
"Maka ya wajar kalau dihentikan," tambahnya.
Ia kemudian membandingkan dengan institusi Polri yang juga pasti melakukan penghentian kasus.
"Enggak ada yang salah, kita lihat lah ya, berapa puluh ribu kepolisian NKRI itu menerima laporan dan aduan masyarakat," ucapnya.
"Dan kemudian berapa yang meningkat ke penyidikan dan diproses pengadilan? Enggak ada orang ribut."
"Kejaksaan juga demikian, karena ini pemuda ganteng, gadis cantik ya maka selalu kemudian dilirik oleh mas Kurnia (ICW)," sambung pria berkacamata itu.
Arsul Sani menambakan, apabila suatu saat ditemukan bukti permulaan, kasus yang dihentikan bisa dibuka lagi.
Mendengar hal itu, pembawa acara langsung meminta tanggapan dari Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.
Kurnia pun mengatakan bahwa penghentian kasus memang hal biasa.
Namun, persoalannya adalah kenapa KPK mengumumkan penghentian itu.
"Kita melihatnya ini sebenarnya hal yang biasa," ucap pria yang memakai baju kotak-kotak tersebut.
"Ketika penyelidikan tidak ditemukan bukti dan bukan merupakan tindak pidana, itu dihentikan penyelidikannya."
"Persoalannya adalah kenapa diumumkan?"
"Persoalannya adalah kenapa seakan-akan Pak Firli Bahuri (Ketua KPK) ketika memaparkan, kalau tadi statement Bang Ali (Ali Fikri/Jubir KPK), seakan-akan sebagai prestasi KPK," imbuh dia.
Kurnia kemudian mengkritisi apa yang disampaikan oleh Ali Fikri mengenai penghentian kasus ini.
"Karena benar kata Bang Arsul tadi, suatu saat kalau ditemukan bukti lagi toh bisa masuk kepada penyidikan," katanya.