Breaking News:

Kasus Korupsi

Arsul Sani Sebut Pihak yang Mampu Buat KPK Ungkap Detail Penghentian Kasus: Harus Wajib Menjawab

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa ada pihak yang dapat mengetahui kasus apa ynag dihentikan oleh KPK

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
Youtube Talk Show tvOne
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, 'APA KABAR INDONESIA PAGI', Sabtu (22/2/2020) 

ICW: Hentikan Sensasi-sensasi

Kemudian Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana membahas soal tindakan KPK yang melakukan publikasi.

Pertama ia menyoroti tidak adanya peraturan yang mengharuskan KPK mempublikasikan kasus-kasus yang dihentikannya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana dalam kanal YouTube Talk Show tvOne, Minggu (23/2/2020).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana dalam kanal YouTube Talk Show tvOne, Minggu (23/2/2020). (YouTube Talk Show tvOne)

 

KPK Hentikan 36 Kasus Korupsi, Mahfud MD: Kalau Mau Koordinasi dengan Saya, Saya Tidak Mau

Kurnia menjelaskan tindakan publikasi penghentian penyelidikan tidak tertulis dalam hukum mana pun, baik dalam Undang-Undang KPK lama, baru, maupun di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tidak dikenal namanya publikasi penghentian penyelidikan," jelas Kurnia.

"Sektor mana saja tidak boleh diungkapkan," tambahnya.

Kurnia menyebut apa yang dilakukan oleh KPK dengan mengumumkan penghentian penyelidikan 36 kasus itu sebagai sebuah upaya mencari sensasi.

"Jadi ke depan memang sudah lah hentikan sensasi- sensasi yang saya rasa tidak perlu diproduksi oleh Pimpinan KPK baru ini," sindirnya.

Ia juga menyebut kinerja KPK saat ini mendapat nilai yang tidak baik dari masyarakat.

"Dan kita sudah jauh-jauh hari memprediksi bahwa citra KPK dengan konteks kinerja hari ini pasti akan menurun di mata publik," kata Kurnia.

KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, Kasus Bank Century Termasuk?

Bukti Tak Mencukupi

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sebagian besar kasus dugaan korupsi yang dihentikan berhubungan dengan kasus suap.

"Sebagian besar obyeknya berkaitan dengan suap. Suap itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa, terkait dengan pengurusan perkara, ada di sana terkait dengan jual-beli jabatan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/2/2020).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/2/2020).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/2/2020). ((KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D))

 

KPK Hentikan 36 Perkara Dugaan Korupsi, Ujang Komarudin: Buka ke Publik Dong Kasus-kasusnya

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/2/2020), kasus yang diberhentikan oleh KPK adalah kasus-kasus yang penyelidikannya dilakukan secara tertutup atau penyadapan dan sembunyi-sembunyi.

Setelah tidak dapat menemukan bukti, KPK memutuskan menghentikan penyelidikan.

"Ada yang kita sadap sampai enam bulan, satu tahun, blank (kosong) enggak ada apa-apanya. Kita teruskan enggak mungkin juga, apalagi kegiatan itu sudah terjadi, sudah lewat, itu sebagian besar seperti itu," ujar Alex.

Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-2.50:

(TribunWow.com/Anung Malik)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Arsul SaniKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved