Kasus Korupsi
Arsul Sani Sebut Pihak yang Mampu Buat KPK Ungkap Detail Penghentian Kasus: Harus Wajib Menjawab
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa ada pihak yang dapat mengetahui kasus apa ynag dihentikan oleh KPK
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menanggapi tentang 36 kasus dugaan korupsi yang diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arsul menyebut ketertutupan informasi memang dibenarkan oleh aturan yang ada.
Namun ia mengatakan ada pihak yang dapat mengetahui soal detail kasus yang ada di KPK.
• BUMN hingga DPR Mungkin Terlibat 36 Kasus yang Dihentikan KPK, Ali Fikri: Bukan Kerugian Negara
Dikutip dari video kanal Youtube Talk Show tvOne, Sabtu (22/2/2020), Arsul mulanya menjelaskan selain dari segi peraturan yang ada, asas praduga tak bersalah semakin memperkuat alasan KPK untuk tidak membuka data kasus yang diberhentikan.
"Kalau dibuka, ini di sisi lain kan ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi yang itu dikecualikan, di sisi lain juga ada asas praduga tak bersalah," papar Arsul.
Pihak yang mampu menanyakan detail kasus kepada KPK adalah pihak yang melaporkan itu sendiri.
"Tetapi menurut saya masyarakat yang pernah melaporkan seseorang boleh bertanya kepada KPK," jelas Arsul.
"Oh diperbolehkan?" tanya presenter acara 'APA KABAR INDONESIA PAGI' kepada Arsul.
"Boleh," jawab Arsul.
Ia lalu menerangkan apabila seseorang telah melakukan pelaporan kepada KPK, orang yang bersangkutan berhak bertanya dan mengetahui kelanjutan kasus yang dilaporkannya.
Apakah penyelidikan kasus masih berjalan, atau sudah berhenti.
Politisi PPP itu menjelakan apabila diajukan pertanyaan oleh pelapor, KPK wajib dan harus menjawab pertanyaan yang dilemparkan.
"Menurut saya harus wajib menjawab, kalau seperti itu," katanya.
Tetapi Arsul tetap menegaskan bahwa KPK memang tidak bisa membuka kasus penyelidikan yang dihentikannya ke publik.
"Jadi tidak kemudian dengan cara membuka," tegasnya.
ICW: Hentikan Sensasi-sensasi
Kemudian Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana membahas soal tindakan KPK yang melakukan publikasi.
Pertama ia menyoroti tidak adanya peraturan yang mengharuskan KPK mempublikasikan kasus-kasus yang dihentikannya.

• KPK Hentikan 36 Kasus Korupsi, Mahfud MD: Kalau Mau Koordinasi dengan Saya, Saya Tidak Mau
Kurnia menjelaskan tindakan publikasi penghentian penyelidikan tidak tertulis dalam hukum mana pun, baik dalam Undang-Undang KPK lama, baru, maupun di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tidak dikenal namanya publikasi penghentian penyelidikan," jelas Kurnia.
"Sektor mana saja tidak boleh diungkapkan," tambahnya.
Kurnia menyebut apa yang dilakukan oleh KPK dengan mengumumkan penghentian penyelidikan 36 kasus itu sebagai sebuah upaya mencari sensasi.
"Jadi ke depan memang sudah lah hentikan sensasi- sensasi yang saya rasa tidak perlu diproduksi oleh Pimpinan KPK baru ini," sindirnya.
Ia juga menyebut kinerja KPK saat ini mendapat nilai yang tidak baik dari masyarakat.
"Dan kita sudah jauh-jauh hari memprediksi bahwa citra KPK dengan konteks kinerja hari ini pasti akan menurun di mata publik," kata Kurnia.
• KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, Kasus Bank Century Termasuk?
Bukti Tak Mencukupi
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sebagian besar kasus dugaan korupsi yang dihentikan berhubungan dengan kasus suap.
"Sebagian besar obyeknya berkaitan dengan suap. Suap itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa, terkait dengan pengurusan perkara, ada di sana terkait dengan jual-beli jabatan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/2/2020).

• KPK Hentikan 36 Perkara Dugaan Korupsi, Ujang Komarudin: Buka ke Publik Dong Kasus-kasusnya
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/2/2020), kasus yang diberhentikan oleh KPK adalah kasus-kasus yang penyelidikannya dilakukan secara tertutup atau penyadapan dan sembunyi-sembunyi.
Setelah tidak dapat menemukan bukti, KPK memutuskan menghentikan penyelidikan.
"Ada yang kita sadap sampai enam bulan, satu tahun, blank (kosong) enggak ada apa-apanya. Kita teruskan enggak mungkin juga, apalagi kegiatan itu sudah terjadi, sudah lewat, itu sebagian besar seperti itu," ujar Alex.
Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-2.50:
(TribunWow.com/Anung Malik)