Kasus Korupsi
Arsul Sani Sebut Pihak yang Mampu Buat KPK Ungkap Detail Penghentian Kasus: Harus Wajib Menjawab
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa ada pihak yang dapat mengetahui kasus apa ynag dihentikan oleh KPK
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menanggapi tentang 36 kasus dugaan korupsi yang diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arsul menyebut ketertutupan informasi memang dibenarkan oleh aturan yang ada.
Namun ia mengatakan ada pihak yang dapat mengetahui soal detail kasus yang ada di KPK.
• BUMN hingga DPR Mungkin Terlibat 36 Kasus yang Dihentikan KPK, Ali Fikri: Bukan Kerugian Negara
Dikutip dari video kanal Youtube Talk Show tvOne, Sabtu (22/2/2020), Arsul mulanya menjelaskan selain dari segi peraturan yang ada, asas praduga tak bersalah semakin memperkuat alasan KPK untuk tidak membuka data kasus yang diberhentikan.
"Kalau dibuka, ini di sisi lain kan ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi yang itu dikecualikan, di sisi lain juga ada asas praduga tak bersalah," papar Arsul.
Pihak yang mampu menanyakan detail kasus kepada KPK adalah pihak yang melaporkan itu sendiri.
"Tetapi menurut saya masyarakat yang pernah melaporkan seseorang boleh bertanya kepada KPK," jelas Arsul.
"Oh diperbolehkan?" tanya presenter acara 'APA KABAR INDONESIA PAGI' kepada Arsul.
"Boleh," jawab Arsul.
Ia lalu menerangkan apabila seseorang telah melakukan pelaporan kepada KPK, orang yang bersangkutan berhak bertanya dan mengetahui kelanjutan kasus yang dilaporkannya.
Apakah penyelidikan kasus masih berjalan, atau sudah berhenti.
Politisi PPP itu menjelakan apabila diajukan pertanyaan oleh pelapor, KPK wajib dan harus menjawab pertanyaan yang dilemparkan.
"Menurut saya harus wajib menjawab, kalau seperti itu," katanya.
Tetapi Arsul tetap menegaskan bahwa KPK memang tidak bisa membuka kasus penyelidikan yang dihentikannya ke publik.
"Jadi tidak kemudian dengan cara membuka," tegasnya.