Pemulangan WNI Eks ISIS
Laksdya TNI Achmad Djamaludin Prediksi WNI Eks ISIS Pulang Lewat Filipina: Paling Banyak ke Sana
Sekjen Dewan Ketahanan Nasional Laksdya TNI Achmad Djamaludin memperkirakan, mantan kombatan ISIS asal Indonesia yang akan pulang lewat Filipina.
Editor: Mohamad Yoenus
Menurut Moeldoko, pencabutan kewarganegaraan tersebut bisa dilakukan tanpa permohonan dan proses pengadilan.
"Itu sudah sangat tegas dalam Undang-undang tentang Kewarganegaraan."
"Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," lanjut mantan Panglima TNI itu.
Akan tetapi, penjelasan Moeldoko terkait pembakaran paspor tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
WNI dianggap hilang kewarganegaraan, misalnya jika bergabung dengan tentara negara asing, dinas negara asing, atau ikrar setia kepada negara asing.
• Debat soal WNI Eks ISIS, Jawaban Guru Besar UI atas Argumen Fadli Zon Tuai Reaksi dari Penonton
Peraturan yang mendekati penjelasan Moeldoko adalah Pasal 23 huruf i, yang berbunyi:
"bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara,
tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir,
dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan
padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan." (Tribunnews.com/Gita Irawan/Kompas.com/Sania Mashabi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul WNI Eks ISIS Diyakini Akan Pulang ke Indonesia Lewat Jalur Filipina, dan "Bantah Moeldoko, Mahfud Tegaskan Kewarganegaraan WNI Eks ISIS Belum Dicabut"