Breaking News:

Pemulangan WNI Eks ISIS

Laksdya TNI Achmad Djamaludin Prediksi WNI Eks ISIS Pulang Lewat Filipina: Paling Banyak ke Sana

Sekjen Dewan Ketahanan Nasional Laksdya TNI Achmad Djamaludin memperkirakan, mantan kombatan ISIS asal Indonesia yang akan pulang lewat Filipina.

Editor: Mohamad Yoenus
Delil Souleiman/AFP
Suasana kamp pengungsian bekas anggota ISIS al-Hol, Desember 2019. Terbaru, Kamis (23/2/2020), Sekjen Dewan Ketahanan Nasional Laksdya TNI Achmad Djamaludin memperkirakan, mantan kombatan ISIS asal Indonesia yang akan pulang lewat Filipina. 

TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Laksdya TNI Achmad Djamaludin memperkirakan, mantan kombatan ISIS asal Indonesia yang akan pulang ke Tanah Air akan banyak melewati jalur laut di perairan Filipina.

Meski demikian ia mengatakan polisi, BAIS TNI, dan BIN telah melakukan langkah antisipatif terkait kemungkinan tersebut.

Hal itu disampaikannya di sela-sela acara pelatihan ESQ Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat pada Kamis (13/2/2020).

 

Ragukan Keputusan Jokowi soal WNI Eks ISIS, Fadli Zon Ditegur Fadjroel: Jangan Bikin Pernyataan Baru

"Dari Kepolisian, BAIS TNI, BIN itu juga sudah melakukan langkah antisipatif untuk melakukan itu."

"Larinya kan akan paling banyak ke wilayah Asia Tenggara, khususnya Filipina. Itu jalurnya paling banyak ke sana," kata Achmad.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah terus mengantisipasi kemungkinan WNI eks ISIS pulang melalui jalur tikus atau jalur ilegal.

Pasalnya, Mahfud meyakini belum seratus persen WNI eks WNI membakar paspornya.

Sehingga, dikhawatirkan para teroris pelintas batas tersebut masuk ke Indonesia melalui negara bebas visa.

"Kalau lewat jalur tikus ya ditangkap dong."

"Yang problem itu kalau mereka ada yang menyembunyikan paspor, bilang paspornya cuma pura-pura dibakar, lalu lewat jalur-jalur gelap itu melalui negara yang bebas visa untuk masuk ke Indonesia," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Mahfud juga enggan membeberkan secara rinci terkait langkah antisipasi pemerintah.

Karena, ia khawatir jika langkah tersebut dibeberkan maka kombatan ISIS itu akan mencari cara lain untuk pulang ke tanah air.

"Itu kita sudah antisipasi, tapi kan ga harus dibilang ke anda semua. Kalau ditangkal diceritakan mereka bikin cara lain," jelasnya.

Mahfud juga mengatakan, pemerintah mengambil keputusan tidak memulangkan 689 WNI eks ISIS di Suriah, Turki dan dibeberapa negara terlibat Petempur Teroris Asing (Foreign Terrorist Fighter/FTF).

Keputusan itu disampaikan Mahfud usai menggelar rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Selasa (11/2/2020).

"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan terorisme, bahkan tidak akan memulangkan FTF ke Indonesia," kata Mahfud MD.

Ia menjelaskan, keputusan itu diambil karena pemerintah dan negara wajib memberikan rasa aman dari ancaman terorisme dan virus-virus baru termasuk teroris terhadap 267 juta rakyat Indonesia.

"Kalau FTF ini pulang itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat 267 juta itu merasa tidak aman," tambahnya.

Mahfud juga menyebut, pemerintah akan memastikan data valid jumlah dan identitas orang-orang yang terlibat terorisme, termasuk bergabung dengan ISIS.

"Bersama dengan itu akan di data yang valid tentang jumlah dan identitas orang-orang itu," jelasnya.

Beda Pernyataan soal Status WNI EKS ISIS

Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak pernah mencabut status Warga Negara Indonesia (WNI) terduga teroris pelintas batas ataupun eks ISIS.

Pernyataan itu terlontar saat Mahfud menjawab pertanyaan awak media soal status WNI terduga teroris pelintas batas yang pencabutan kewarganegaraannya harus melalui proses hukum.

"Kita kan tidak mencabut kewarganegaraan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Di Mata Najwa, Noor Huda Sebut ISIS Tawarkan Cinta, Fadjroel Racman: Anda Tergoda Nih Kayaknya

Mahfud menegaskan, pemerintah hanya melarang mereka untuk pulang ke Indonesia.

Untuk pencabutan kewarganegaraan, tetap harus melalui proses hukum.

"Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan, status kewarganegaraan teroris pelintas batas dan eks anggota kelompok teror ISIS dari Indonesia sudah dianggap tak memiliki kewarganegaraan Indonesia.

"Sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Moeldoko mengatakan, berdasarkan kajian bersama Presiden Joko Widodo, orang-orang Indonesia yang memilih bergabung dalam organisasi teroris lintas batas dan ISIS sejak awal memang telah memiliki keluar dari Indonesia.

Menurut Moeldoko, pencabutan kewarganegaraan tersebut bisa dilakukan tanpa permohonan dan proses pengadilan.

"Itu sudah sangat tegas dalam Undang-undang tentang Kewarganegaraan."

"Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," lanjut mantan Panglima TNI itu.

Akan tetapi, penjelasan Moeldoko terkait pembakaran paspor tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

WNI dianggap hilang kewarganegaraan, misalnya jika bergabung dengan tentara negara asing, dinas negara asing, atau ikrar setia kepada negara asing.

Debat soal WNI Eks ISIS, Jawaban Guru Besar UI atas Argumen Fadli Zon Tuai Reaksi dari Penonton

Peraturan yang mendekati penjelasan Moeldoko adalah Pasal 23 huruf i, yang berbunyi:

"bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara,

tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir,

dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan

padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan." (Tribunnews.com/Gita Irawan/Kompas.com/Sania Mashabi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul WNI Eks ISIS Diyakini Akan Pulang ke Indonesia Lewat Jalur Filipina, dan "Bantah Moeldoko, Mahfud Tegaskan Kewarganegaraan WNI Eks ISIS Belum Dicabut"

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
TNIAchmad DjamaludinWarga Negara Indonesia (WNI)ISIS
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved