Breaking News:

Kasus Narkoba

Polda Metro Jaya Ungkap Modus Baru Narkoba Dikemas seperti Mainan Anak, Sabu Cair dalam Bola Karet

Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba modus baru, yakni dikemas dalam bentuk mainan anak-anak.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Capture Instagram @humas.pmj
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menunjukkan penyelundupan narkoba sabu cair modus baru, Selasa (4/2/2020). 

Kamuflase tersebut sengaja dilakukan agar dapat melewati pemeriksaan petugas bea cukai.

Menurut Yusri, awalnya ada informasi yang diterima Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dari Bea Cukai Kantor Pos Pusat Pasar Baru.

Petugas bea cukai tersebut menduga ada paket kiriman yang berisi narkoba berbentuk cair.

"Di mana diduga sabu cair dikemas di dalam mainan anak berbentuk bola karet, dengan nomor paket EE 055 229 067 MY," terangnya.

"Hasil tes memastikan barang atau zat cair tersebut ternyata mengandung methampetamin atau sabu," lanjut Yusri.

Subdit 2 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap pengiriman paket itu sejumlah daerah.

Tim kemudian mengamankan Dadang Taryana yang mengambil paket selundupan narkoba itu di Kantor Pos Cikalong Kulon, Cianjur.

"Tim lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan control delivery, selama 3 hari di wilayah Bandung, Cianjur dan Jakarta," kata Yusri.

Menurut keterangan Dadang, ia hanyalah kurir dan tidak tahu-menahu tentang isi dari paket itu.

Dadang kemudian diminta sejumlah keterangan untuk menangkap pelaku.

"Sehingga D tidak kami jadikan tersangka, namun kami minta membantu menangkap pelaku sesungguhnya," katanya.

Melalui Dadang, polisi lalu mencari tersangka Eko.

Dari hasil pemeriksaan, Eko mengaku paket berisi sabu cair tersebut adalah kiriman dari Malaysia.

Ternyata pemesan sabu cair itu adalah narapidana di Lapas Cipinang, Aliong.

Menurut Yusri, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut jaringan pengedaran narkoba tersebut.

"Kami masih dalami lagi, kaki tangan dan jaringan kelompok ini yang ternyata dikendalikan oleh Aliong, napi di LP Cipinang," jelasnya.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.

BREAKING NEWS - Kata BNN soal Sipir Lapas Langsa dan Istrinya Selundupkan 40 Kg Sabu dari Malaysia

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
narkobaPenyelundupan narkobaPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved