Terkini Nasional
Tak Kuat Jalani Sidang Eksepsi, Kivlan Zen Minta Dilanjutkan di Lain Hari: Kepala Saya Sakit Banget
Majelis Hakim kabulkan permintaan Kivlan Zen untuk menunda sidang pembacaan eksepsinya karena kondisinya yang tidak fit
Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
Sebelumnya diberitakan, Kivlan Zen didakwa dengan dua dakwaan.
Pertama ia dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua, ia juga didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan tersebut dijatuhkan kepada Kivlan Zen atas kepemilikan empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.
• Sebut Prabowo Mengerti soal Natuna, Rocky Gerung Bandingkan dengan Reaksi Mahfud MD: Dia akan Malu
Selain kepemilikan senjata api, Kivlan Zen juga diduga berperan menetapkan target pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional dan satu pimipinan lembaga survei yakni:
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan
- Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan
- Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere
- Pimpinan Lembaga Survei Yunarto Wijaya
• Soal Dugaan Korupsi Rp 10 T di Asabri, Prabowo Tak Habis Pikir Ada yang Tega Mainkan Uang Prajurit
Kivlan Zen Akui Jadi Target Wiranto dan Luhut
Mayjen (Purn) Kivlan Zen memberikan pengakuan mengejutkan saat membacakan eksepsi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Kivlan Zen yang didakwa atas penguasaan senjata api ilegal mengatakan dirinya justru ingin dibunuh oleh Mantan Menko Polhukam Wiranto dan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, Selasa (14/1/2020), mulanya Kivlan Zen mengatakan dirinya telah merasakan kerasnya hidup di Jakarta.
"Sebagai putra Minang kelahiran Aceh, sekarang ini telah memaknai istilah masyarakat, yaitu kejamnya ibu tiri ternyata lebih kejam ibu kota," ucap Kivlan Zen, membacakan eksepsi atau nota keberatan, di ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

• Bacakan Eksepsi, Kivlan Zen Sebut Tito Karnavian dan Wiranto Buat Gaduh: Bocorkan Isi BAP
Kemudian Kivlan Zen membahas soal tuduhan sebagai dalang makar saat demonstrasi 21-22 Mei 2019.
Ia membantah menjadi dalang pada aksi yang disebut makar tersebut.
Bahkan Kivlan Zen sempat mengira dirinya akan dijebak melalui kasus narkoba.
"Luar biasa para petinggi negara untuk melakukan hembusannya melalui press conference terhadap diri saya, sehingga harus tidur di lantai berlapis kasur usang di Rutan Narkoba Tahiti Polda Metro Jaya," kata Kivlan.
"Sempat terbesit dalam diri saya, akan dijebak dengan narkoba, sehingga dengan meminta kepada kuasa hukum saya untuk selamatkan saya," lanjutnya.