Terkini Nasional
Bacakan Eksepsi, Kivlan Zen Sebut Tito Karnavian dan Wiranto Buat Gaduh: Bocorkan Isi BAP
Kivlan Zen mengatakan pembacaan nama-nama yang diduga jadi target pembunuhannya menimbulkan kegaduhan di masyarakat
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus penguasaan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen membahas soal kejadian ketika Mantan Kapolri Tito Karnavian dan Mantan Menko Polhukam Wiranto membuka nama-nama diduga target pembunuhan yang ditentukan oleh Kivlan Zen.
Kivlan Zen membahas hal tersebut saat dirinya membacakan eksepsi atau penolakan atas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (14/1/2020), Kivlan Zen menyebut hal tersebut sebagai pemicu kegaduhan di masyarakat.
• Kata Kivlan Zen soal Prabowo Jadi Menhan: Sudahlah Semua untuk Kepentingan Bangsa dan Negara
Kivlan Zen menjelaskan dirinya masih mengingat jelas saat Tito Karnavian memaparkan target-target yang diduga akan dibunuh olehnya.
"Masih ingat jelas dalam ingatan saya mengenai ucapan Kapolri (saat itu) Jenderal Tito Karnavian, mantan Kapolri bersama Wiranto, mantan Menko Polhukam yang menyebutkan berdasarkan BAP tersangka ada rencana pembunuhan (yang dilakukan oleh Kivlan) dengan target Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere," ujar Kivlan Zen.
Kivlan Zen mengatakan pemberitaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke publik telah menimbulkan kegaduhan di keluarganya dan di antara Purnawirawan TNI.
"Telah membocorkan isi BAP kepada masyarakat sehingga timbul kegaduhan," kata dia.
Atas dasar tersebut, Kivlan Zen meninta agar pihak-pihak yang tersebut dalam target pembunuhan hadir ke persidangannya.
"Dengan mereka dipanggil ke pengadilan untuk dimintai keterangannya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kivlan Zen didakwa dengan dua dakwaan.
Pertama ia dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua, ia juga didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan tersebut dijatuhkan kepada Kivlan Zen atas kepemilikan empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.
• Sebut Prabowo Mengerti soal Natuna, Rocky Gerung Bandingkan dengan Reaksi Mahfud MD: Dia akan Malu
Selain kepemilikan senjata api, Kivlan Zen juga diduga berperan menetapkan target pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional dan satu pimipinan lembaga survei yakni:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto