Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

PDIP Pertanyakan Surat Izin yang Tak Ditandatangani saat Penggeledahan Kantor Partai, Ini Kata KPK

Politisi PDIP Andreas Hugo Pareira turut berkomentar tentang berita akan dilakukan penggeledahan kantor partainya.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture Youtube Metrotvnews
Politisi PDIP Andreas Hugo Pareira dalam tayangan MetroTV, Minggu (12/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira turut berkomentar tentang berita akan dilakukan penggeledahan kantor partainya.

Diketahui penggeledahan tersebut akan dilakukan setelah caleg dari PDIP, Harun Masiku, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Awalnya, Andreas menegaskan bahwa kantor dan pimpinan partai adalah simbol bagi partai yang kehormatannya harus dijaga.

Politisi PDI-P Andreas Hugo Pareira dalam tayangan MetroTV, Minggu (12/1/2020).
Politisi PDI-P Andreas Hugo Pareira dalam tayangan MetroTV, Minggu (12/1/2020). (Capture Youtube Metrotvnews)

Penggeledahan Dilakukan Sepekan setelah OTT, KPK Beberkan Alasannya: Tentu Ada Aturan Main

"Buat partai, kantor partai adalah simbol partai. Pimpinan partai adalah simbol partai. Dan itu mempunyai harga yang harus kita jaga," kata Andreas Hugo Pareira, seperti ditayangkan oleh MetroTV, Minggu (12/1/2020).

"Anggap saja misalnya kalau rumah kita digeledah, tentu kita juga harus memberikan reaksi," lanjutnya.

Menurut Andreas, pada saat tim OTT datang ke kantor DPP PDIP, surat yang dibawa tidak bertanda tangan.

"Persoalannya, saya cek juga ke mereka yang ada di kantor, bahwa ketika (KPK) datang ada surat, tetapi tidak ditandatangani," jelas Andreas.

"Ketika ingin dilihat, juga tidak diberikan. Yang ditunjukkan hanya halaman pertama. Ya, di situ penjaga 'kan mempunyai tanggung jawab juga, dong. Tidak bisa dia memberikan (izin). Bukan hanya ke KPK, ke siapa saja, gitu," sambungnya.

Menanggapi pernyataan Andreas, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan mengecek hal tersebut terlebih dahulu.

"Ini perlu kami cross-check dulu nanti. Tetapi kami meyakini bahwa setiap tugas-tugas KPK tentu dibekali dengan surat lengkap sesuai dengan prosedur. Kami yakin itu," kata Ali Fikri dalam tayangan yang sama.

Ia menjelaskan ada beberapa kendala teknis yang terjadi pada saat dilakukan OTT.

"Yang terinformasikan kepada kami adalah kendala mengenai teknis tadi. Saat itu kami akan memasuki gedung DPP PDIP. Tentunya aturan hukum, aturan mainnya kita harus ada izin dan sebagainya," jelas Ali.

Meskipun demikian, Ali menegaskan KPK selalu menghormati kantor DPP PDIP.

"Kami tidak melakukan upaya paksa masuk begitu saja. Itu sebagai bagian penghormatan, saya pikir, kalau kemudian kita mau datang baik-baik dengan menunjukkan surat dan izin dengan yang menjaga gedung itu," katanya.

Abraham Samad Sebut KPK Gagal Geledah PDIP Buka Peluang Hilangnya Bukti: Seperti Beri Waktu Penjahat

Prosedur Hukum Harus Ditegakkan

Halaman
123
Tags:
PDIPKomisioner KPU Terjaring OTT KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved