Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Abraham Samad Sebut KPK Gagal Geledah PDIP Buka Peluang Hilangnya Bukti: Seperti Beri Waktu Penjahat
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengungkap kejanggalan di balik gagalnya penggeledahan Kantor PDIP.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengungkap kejanggalan di balik gagalnya penggeledahan Kantor DPP PDIP.
Abraham Samad menyebut sebelum adanya Dewan Pengawas (Dewas) KPK, penggeledahaan selalu dilakukan bersamaan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Diketahui, KPK belum lama ini mengungkap kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020.
• Soal Langkah KPK Datangi DPP PDIP untuk Menggeledah, Masinton Pasaribu: Ilegal dan Bermuatan Politik
• KPK Tak Kunjung Geledah Kantor DPP PDIP, Mantan Ketua KPK Abraham Samad: Pertama Kali dalam Sejarah
Kasus tersebut terungkap setelah Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terjaring OTT KPK.
Tak hanya itu, kasus terebut juga menyeret Politisi PDIP Harun Masiku yang kini tengah jadi buronan KPK.
Melalui akun Twitter @AbrSamad, Minggu (12/1/2020), Abraham Samad mengungkap kejanggalan di balik kasus tersebut.
Ia menyebut penggeledahan yang dilakukan terpisah dari OTT baru terjadi pada kasus ini.
"Tujuan penggeledahan itu agar menemukan bukti hukum secepat2nya.
Itulah mengapa sebelum ini, OTT dan geledah itu selalu barengan waktunya. *ABAM," tulisnya.

Tak hanya itu, Abraham Samad juga menyebut hal ini baru terjadi sepanjang sejarah KPK.
"Pertama kali dalam sejarah, penggeledahan berhari2 pasca OTT," tulis Abraham Samad.
Melalui akun Twitter-nya, Abraham Samad kembali menuliskan cuitan.

Ia menganggap OTT yang tak disertai penggeledahan justru bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Abraham Samad menilai lamanya jarak waktu antara OTT dan penggeledahan memungkinkan pihak terkait untuk menghilangkan barang bukti.
"OTT yg tdk disertai penggeledahan pada waktunya, tdk saja menyimpang dari SOP, tp membuka peluang hilangnya barang bukti, petunjuk, dan alat bukti lain.