Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Penggeledahan Dilakukan Sepekan setelah OTT, KPK Beberkan Alasannya: Tentu Ada Aturan Main

Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penggeledahan harus dilakukan setelah tersangka ditetapkan.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture Youtube Metrotvnews
Juru bicara KPK Ali Fikri dihubungi dalam tayangan MetroTV, Minggu (10/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan perihal penggeledahan yang akan dilakukan sepekan setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Diketahui KPK baru saja melakukan OTT terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020).

Ada dugaan kasus suap tersebut turut melibatkan politisi dan beberapa petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

KPK Gagal Geledah Kantor PDIP terkait Suap PAW, Abraham Samad: Penjahat Diberi Waktu Hilangkan Jejak

Dilansir TribunWow.com, Ali Fikri menjelaskan kedatangan tim KPK pada saat itu memang bukan untuk penggeledahan.

"Perlu kami luruskan, pada saat tim kami datang pada hari itu, adalah bukan proses penggeledahan," kata Ali Fikri dalam tayangan MetroTV, Minggu (12/1/2020).

"Sehingga ketika ditanya apakah ada surat tugas penggeledahan, tentu tidak ada. Karena pada saat itu bukan proses penggeledahan. Kami saat itu masih penyelidikan," jelasnya.

Ali mengatakan penggeledahan harus dilakukan setelah ada tersangka.

"Penggeledahan adalah proses penyidikan yang tentunya sudah ada tersangka, kemudian penyidik mengumpulkan bukti-bukti antara lain dengan melakukan penggeledahan," kata Ali.

"Artinya penggeledahan dilakukan setelah ditetapkan tersangka. Saat itu belum ada tersangka. Kami sedang melakukan penyelidikan," tegasnya.

Ia menegaskan tidak benar KPK gagal melakukan penggeledahan karena dilakukan sepekan setelah OTT.

"Sehingga informasi yang berkembang di luar bahwa KPK gagal melakukan penggeledahan adalah keliru," kata Ali.

"Saat itu adalah masih rangkaian operasi tangkap tangan. Sehingga kami kemudian datang rencananya akan melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP)," tegasnya.

Ali menjelaskan saat itu fokus tim KPK adalah mengamankan dugaan TKP di salah satu ruangan di gedung DPP PDIP.

Ia menyebutkan ada aturan hukum yang harus dilakukan sebelum KPK berhak menggeledah TKP.

"Pada saat itu kemudian tentu aturan main, aturan hukum harus ditegakkan. Kita harus izin dan seterusnya," kata Ali.

PDIP Diduga Halangi Penggeledahan, Masinton Pasaribu Malah Salahkan KPK, Anggap Adanya Unsur Politik

Halaman
12
Tags:
Komisioner KPU Terjaring OTT KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPKWahyu SetiawanKomisi Pemilihan Umum (KPU)Ali Fikri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved