Breaking News:

Terkini Nasional

Ngabalin Sebut Alasan Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor: Jangan Disamakan dengan Masyarakat Umum

Dua mahasiswa UKI mengajukan gugatan ke MK soal aturan wajib menyalakan lampu motor, mereka menyinggung Jokowi yang berkendara tanpa menyalakan lampu

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
(Tribunnews.com) dan (Fabian Januarius Kuwado)
Dua mahasiswa UKI mengajukan gugatan ke MK soal aturan wajib menyalakan lampu motor, mereka menyinggung Jokowi yang berkendara tanpa menyalakan lampu 

Mereka meminta MK mengubah frasa "pagi hari" menjadi "sepanjang hari".

Berikut adalah isi dua pasal yang digugat oleh Eliadi dan Ruben.

  • Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ berbunyi, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
  • Pasal 293 Ayat (2) UU menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".

Jengkel Indonesia Dipermainkan oleh Eropa soal Kelapa Sawit, Jokowi: Kita Pakai Sendiri Saja

Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-3.30:

(TribunWow.com/Anung Malik)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
JokowiLampu motorAli Ngabalin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved