Terkini Nasional
Ngabalin Sebut Alasan Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor: Jangan Disamakan dengan Masyarakat Umum
Dua mahasiswa UKI mengajukan gugatan ke MK soal aturan wajib menyalakan lampu motor, mereka menyinggung Jokowi yang berkendara tanpa menyalakan lampu
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menanggapi soal aksi dua Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra yang mengajukan gugatan ke MK soal aturan wajib menyalakan lampu motor.
Ngabalin menanggapi pernyataan dua mahasiswa tersebut yang menyinggung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pernah berkendara menggunakan motor tanpa menyalakan lampu.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal YouTube Talk Show tvOne, Sabtu (11/1/2020), mulanya Ngabalin mengapresiasi langkah yang diajukan oleh dua mahasiswa tersebut.
"Harus kita berikan apresiasi yang luar biasa kepada Eliadi sama Ruben, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia," kata Ngabalin.
Ngabalin memuji langkah kedua mahasiswa tersebut sebagai aksi berani yang dapat menjadi pembelajaran bagi warga Indonesia.
"Setiap orang yang mengajukan judicial review atau apa yang disebut dengan uji material, kalau uji material itu kan di Mahkamah Agung, kalau judicial review itu di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
"Ini artinya ada hak-hak konstitusi setiap warga bangsa yang dirasa tidak tepat atau dirugikan."
"Ini bagi saya suatu proses yang bagus dan pendidikan pencerahan bagi publik tanah air," lanjut Ngabalin.
• Rocky Gerung Prediksikan Anies Baswedan Bakal Maju di Pilpres 2024, Singgung Persaingan Kubu Jokowi
Jangan Samakan Presiden dengan Masyarakat Umum
Kemudian Ngabalin menjelaskan mengapa Jokowi diperbolehkan untuk mengendarai motor tanpa menyalakan lampu motornya.
Ia menjelaskan berdasarkan Prosedur Tetap (Protap) pengawalan presiden, terdapat aturan bahwa presiden harus dikawal oleh 3 hingga 5 pengawal di sampingnya.
Ngabalin mengatakan dengan pengawalan yang begitu lengkap, tidak diperlukan bagi presiden untuk menyalakan lampu.
"Di samping presiden itu kalau naik motor Protap-nya ada antara 3 dengan 5 pengawal kiri kanan yang VVIP semuanya menyala lampunya," papar Ngabalin.
Ia menjelaskan dari sisi fungsionalnya, Jokowi sudah tak lagi perlu menyalakan lampu saat mendapat pengawalan yang begitu lengkap.
"kan kalau kita lihat dari alasan yang paling mendasar dari kenapa pentingnya lampu itu dinyalakan dalam undang-undang yang dijelaskan Undang-undang 22 tahun 29," kata Ngabalin.
"Dimaksudkan agar bisa memberikan signal bagi para pengendara di belakang, setidak-tidaknya akan bisa mengurangi terjadinya kecelakaan," imbuhnya.
Ngabalin meminta agar posisi Jokowi sebagai presiden tidak disamakan dengan masyarkat sipil.
Ia menjelaskan masyarakat sipil wajib untuk menyalakan lampu saat berkendara demi keamanan mereka masing-masing.
"Maka saya bilang tadi kepada publik, kepada media, kalau presiden itu sebagai kepala negara, tentu mendapat pengawalan yang VVIP," terang Ngabalin.
"Tapi kalau masyarakat umum yang menggunakan kendaraan, itu kan tidak ada yang dalam pengawalan."
"Tidak ada jaminan dari lampu yang digunakan itu."
"Jangan disamakan antara presiden dengan masyarakat umum, sebetulnya itu poinnya," lanjut Ngabalin.
• Pidato di Rakernas PDIP, Jokowi Gambarkan Mimpinya untuk Indonesia Lewat Pesan Bung Karno
Sebelumny diberitakan, 2 mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra telah mengajukan permohonan uji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi.
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/1/2020), mereka menyoroti aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari berkesan tebang pilih.
Hal tersebut dikarenakan ketika Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berkendara menggunakan motor, dirinya tidak menyalakan lampu kendaraannya tersebut.
"Namun tidak tidak dilakukan tindak penindakan langsung (tilang) oleh Pihak Kepolisian. Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal UU 27 UUD 1945," dikutip dari surat permohonan uji materi yang diajukan Eliadi dan Ruben, sebagaimana diakses melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (11/1/2020).
Eliadi sendiri terkena tilang oleh polisi pada Juli 2019 lalu.
Polisi menilang Eliadi atas dasar tidak menyalakan lampu motor saat berkendara di siang hari.
Ia tidak terima dirinya ditilang karena saat ia ditilang, waktu masih menunjukkan pukul 09.00 WIB pagi.
"Artinya petugas kepolisian tidak berwenang untuk melakukan penilangan terhadap Pemohon 1 karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia waktu tersebut masih dikategorikan sebagai "pagi" namun petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," dikutip dari gugatan tersebut.
Mereka meminta MK mengubah frasa "pagi hari" menjadi "sepanjang hari".
Berikut adalah isi dua pasal yang digugat oleh Eliadi dan Ruben.
- Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ berbunyi, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
- Pasal 293 Ayat (2) UU menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".
• Jengkel Indonesia Dipermainkan oleh Eropa soal Kelapa Sawit, Jokowi: Kita Pakai Sendiri Saja
Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-3.30:
(TribunWow.com/Anung Malik)