Terkini Nasional
Ngabalin Sebut Alasan Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor: Jangan Disamakan dengan Masyarakat Umum
Dua mahasiswa UKI mengajukan gugatan ke MK soal aturan wajib menyalakan lampu motor, mereka menyinggung Jokowi yang berkendara tanpa menyalakan lampu
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menanggapi soal aksi dua Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra yang mengajukan gugatan ke MK soal aturan wajib menyalakan lampu motor.
Ngabalin menanggapi pernyataan dua mahasiswa tersebut yang menyinggung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pernah berkendara menggunakan motor tanpa menyalakan lampu.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal YouTube Talk Show tvOne, Sabtu (11/1/2020), mulanya Ngabalin mengapresiasi langkah yang diajukan oleh dua mahasiswa tersebut.
"Harus kita berikan apresiasi yang luar biasa kepada Eliadi sama Ruben, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia," kata Ngabalin.
Ngabalin memuji langkah kedua mahasiswa tersebut sebagai aksi berani yang dapat menjadi pembelajaran bagi warga Indonesia.
"Setiap orang yang mengajukan judicial review atau apa yang disebut dengan uji material, kalau uji material itu kan di Mahkamah Agung, kalau judicial review itu di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
"Ini artinya ada hak-hak konstitusi setiap warga bangsa yang dirasa tidak tepat atau dirugikan."
"Ini bagi saya suatu proses yang bagus dan pendidikan pencerahan bagi publik tanah air," lanjut Ngabalin.
• Rocky Gerung Prediksikan Anies Baswedan Bakal Maju di Pilpres 2024, Singgung Persaingan Kubu Jokowi
Jangan Samakan Presiden dengan Masyarakat Umum
Kemudian Ngabalin menjelaskan mengapa Jokowi diperbolehkan untuk mengendarai motor tanpa menyalakan lampu motornya.
Ia menjelaskan berdasarkan Prosedur Tetap (Protap) pengawalan presiden, terdapat aturan bahwa presiden harus dikawal oleh 3 hingga 5 pengawal di sampingnya.
Ngabalin mengatakan dengan pengawalan yang begitu lengkap, tidak diperlukan bagi presiden untuk menyalakan lampu.
"Di samping presiden itu kalau naik motor Protap-nya ada antara 3 dengan 5 pengawal kiri kanan yang VVIP semuanya menyala lampunya," papar Ngabalin.
Ia menjelaskan dari sisi fungsionalnya, Jokowi sudah tak lagi perlu menyalakan lampu saat mendapat pengawalan yang begitu lengkap.
"kan kalau kita lihat dari alasan yang paling mendasar dari kenapa pentingnya lampu itu dinyalakan dalam undang-undang yang dijelaskan Undang-undang 22 tahun 29," kata Ngabalin.