Breaking News:

Terkini Nasional

Ngabalin Sebut Alasan Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor: Jangan Disamakan dengan Masyarakat Umum

Dua mahasiswa UKI mengajukan gugatan ke MK soal aturan wajib menyalakan lampu motor, mereka menyinggung Jokowi yang berkendara tanpa menyalakan lampu

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
(Tribunnews.com) dan (Fabian Januarius Kuwado)
Dua mahasiswa UKI mengajukan gugatan ke MK soal aturan wajib menyalakan lampu motor, mereka menyinggung Jokowi yang berkendara tanpa menyalakan lampu 

"Dimaksudkan agar bisa memberikan signal bagi para pengendara di belakang, setidak-tidaknya akan bisa mengurangi terjadinya kecelakaan," imbuhnya.

Ngabalin meminta agar posisi Jokowi sebagai presiden tidak disamakan dengan masyarkat sipil.

Ia menjelaskan masyarakat sipil wajib untuk menyalakan lampu saat berkendara demi keamanan mereka masing-masing.

"Maka saya bilang tadi kepada publik, kepada media, kalau presiden itu sebagai kepala negara, tentu mendapat pengawalan yang VVIP," terang Ngabalin.

"Tapi kalau masyarakat umum yang menggunakan kendaraan, itu kan tidak ada yang dalam pengawalan."

"Tidak ada jaminan dari lampu yang digunakan itu."

"Jangan disamakan antara presiden dengan masyarakat umum, sebetulnya itu poinnya," lanjut Ngabalin.

Pidato di Rakernas PDIP, Jokowi Gambarkan Mimpinya untuk Indonesia Lewat Pesan Bung Karno

Sebelumny diberitakan, 2 mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra telah mengajukan permohonan uji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi.

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/1/2020), mereka menyoroti aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari berkesan tebang pilih.

Hal tersebut dikarenakan ketika Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berkendara menggunakan motor, dirinya tidak menyalakan lampu kendaraannya tersebut.

"Namun tidak tidak dilakukan tindak penindakan langsung (tilang) oleh Pihak Kepolisian. Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal UU 27 UUD 1945," dikutip dari surat permohonan uji materi yang diajukan Eliadi dan Ruben, sebagaimana diakses melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (11/1/2020).

Eliadi sendiri terkena tilang oleh polisi pada Juli 2019 lalu.

Polisi menilang Eliadi atas dasar tidak menyalakan lampu motor saat berkendara di siang hari.

Ia tidak terima dirinya ditilang karena saat ia ditilang, waktu masih menunjukkan pukul 09.00 WIB pagi.

"Artinya petugas kepolisian tidak berwenang untuk melakukan penilangan terhadap Pemohon 1 karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia waktu tersebut masih dikategorikan sebagai "pagi" namun petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," dikutip dari gugatan tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
JokowiLampu motorAli Ngabalin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved