Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Terkait Komisioner KPU Terjaring OTT KPK, Ferry Kurnia: Sebetulnya Tidak Ada Celah Korupsi
Menurut Ferry Kurnia, sebetulnya tidak ada celah untuk mencurangi proses pergantian antarwaktu.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Dia itu sederhananya mau bilang begini, Mahkamah Agung sudah kasih amanat kepada partai untuk menentukan kader terbaik. Eksekusinya KPU, dong, tanpa harus memecat anggota DPR yang sudah dilantik. Koreksi peraturan KPU soal penetapan calon terpilih," kata Titi.
"Bukan melalui permintaan PAW. Jadi unik, mekanisme PAW yang mau diambil bukan yang sejalan dengan Pasal 239 Undang-Undang MD3," lanjut Titi.
Apabila sejalan dengan Pasal 239, maka PAW hanya dapat dilakukan karena tiga situasi yang telah ditetapkan.
"Karena kalau pakai pasal itu, hanya bisa satu, meninggal dunia. Dua, mengundurkan diri. Tiga, diberhentikan oleh partai," jelasnya.
"'Kan ini tidak mau diberhentikan. Jadi sebenarnya ada pertarungan orang kuat juga, nih. Tetapi yang satu masuknya lewat celah hukum Mahkaman Agung."
Lihat videonya dari awal:
• Tanggapi Pemeriksaan KPK di Kantor DPP PDIP, Sukur Nababan: Kita Menghormati Proses Hukum
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)