Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Tanggapi Pemeriksaan KPK di Kantor DPP PDIP, Sukur Nababan: Kita Menghormati Proses Hukum

Sukur Nababan mengatakan partainya belum dapat menanggapi pemeriksaan KPK terhadap anggota PDIP.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture Youtube iNews
Ketua Bidang Hukum Keanggotaan dan Organisasi PDIP Sukur Nababan dalam tayangan iNews, Jumat (10/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Bidang Hukum Keanggotaan dan Organisasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sukur Nababan, mengatakan partainya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Hal tersebut dikatakannya untuk menanggapi pemeriksaan Kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/1/2020).

Awalnya, Sukur mengatakan saat ini belum dapat memberikan komentar apapun karena masih menunggu proses hukum berjalan.

Hasto Kristiyanto Jawab soal Hubungannya dengan Harun Masiku yang Turut Terjaring OTT KPK dengan WS

"Saya pikir kami belum bisa memberikan sebuah statement karena kita menghormati hukum. Kita menghormati proses," kata Sukur Nababan dalam tayangan iNews Prime, Jumat (10/1/2020).

Sukur menambahkan saat ini partai sedang sibuk dengan perayaan hari ulang tahun PDIP ke-47 dan rapat kerja nasional.

"Saat ini kita fokus melakukan konsolidasi terkait dengan HUT PDIP ke-47 dan Rakernas. Jadi kalau sudah ada hal-hal yang terjadi tentu kita akan respons," jelasnya.

Ia menegaskan PDIP akan selalu menghormati proses hukum yang berlangsung.

"Tetapi sampai saat ini kita hormati proses hukum yang berlangsung," tegasnya.

Mengenai proses pergantian antar waktu (PAW) yang dipermasalahkan dalam kasus suap, Sukur menyebutkan sudah ada proses PAW di dalam partai dimulai dari anggota sampai rapat di tingkat pusat.

"Setiap persoalan kepartaian, kita melalui proses mulai mendengar dari bawah. Terus kemudian segala sesuatunya kita putuskan di rapat pleno di dewan pimpinan pusat," kata Sukur.

"Tentu dengan peraturan bahwa pemerintah atau peraturan-peraturan yang terkait dengan kondisi tersebut, juga termasuk dalam PAW anggota dewan atau pejabat publik yang lain, yang terkait dengan bidang politik," lanjutnya.

Jadi Tersangka KPK, Wahyu Setiawan Belum Mundur dari Jabatan Komisioner KPU

Perlu Dalami Keterangan Saeful Bahri

Hadir dalam acara yang sama, praktisi hukum Saor Siagian untuk mengomentari operasi tangkap tangan (OTT) yang baru saja menjaring komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Kita sangat prihatin kepada Saudara Setiawan sebagai wasit, dia selalu bicara soal bersih," kata Saor Siagian.

Menurut Saor, tindakan suap yang diterima Wahyu sangat mencederai perasaan publik.

Halaman
123
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Komisi Pemilihan Umum (KPU)Wahyu SetiawanSukur NababanPDIPSaor SiagianHasto Kristiyanto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved