Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Terkait Komisioner KPU Terjaring OTT KPK, Ferry Kurnia: Sebetulnya Tidak Ada Celah Korupsi
Menurut Ferry Kurnia, sebetulnya tidak ada celah untuk mencurangi proses pergantian antarwaktu.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengomentari kasus tertangkapnya mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Diketahui Wahyu Setiawan tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dalam penetapan anggota DPR melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
"Terkait proses PAW, saya pikir undang-undang sudah sangat tegas. Peraturan KPU sudah sangat tegas terkait dengan bagaimana mekanisme proses PAW yang dilakukan," kata Ferry Kurnia dalam tayangan Prime Time News di MetroTV, Jumat (10/1/2020).
• Terjaring OTT KPK, Ini Momen Wahyu Setiawan saat Lantang Suarakan Antikorupsi
"Baik itu yang dilakukan di tingkatan partai yang disampaikan kepada pimpinan DPR dan juga nanti disampaikan kepada KPU. Dan proses KPU-nya, bagaimana mekanismenya, sudah sangat tegas," lanjut Ferry.
Ferry menjelaskan mekanisme PAW yang dilakukan ketika ada anggota dewan yang tidak dapat melanjutkan masa jabatannya.
"Bahkan misalnya ketika siapa yang akan di-PAW ketika calon yang bersangkutan meninggal dunia atau berhalangan tetap yaitu nomor urutan terbanyak berikutnya," jelas Ferry.
"Jadi tidak ada celah lain yang memang harus dipermainkan," tegasnya.
Ferry menyebutkan sistem pemilu saat ini sudah sangat terbuka.
"Apalagi sistem pemilu kita adalah proporsional dengan varian atau daftar terbuka," katanya.
"Jadi sebenarnya kalau konteksnya celah, tidak ada celah terkait hal ini karena sudah diatur sedemikian rupa," lanjut Ferry.
Ia mengatakan bahwa setiap keputusan yang diambil di KPU harus melalui rapat pleno.
"Ada pagar-pagar yang sangat ketat, bahwa proses keputusan yang diambil oleh KPU adalah melalui mekanisme pleno. Mekanisme pleno dijalankan melalui keputusan yang kolektif-kolegial," katanya.
• Wahyu Setiawan Mengundurkan Diri, Arief Budiman: KPU Tak Bisa Berikan Bantuan Hukum
Celah dalam Peraturan Mahkamah Agung
Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini tindakan suap dapat dilakukan karena ada celah dalam peraturan Mahkamah Agung.
Awalnya, ia menyampaikan kinerja KPU telah sukses melewati Pemilu 2019.
"Di luar dugaan sudah pasti, ya. Karena sebenarnya KPU bisa dibilang beruntung karena mampu keluar dari turbulensi Pemilu 2019 dan Pilpres," kata Titi Anggraini.
Ia mengatakan serangan terbesar kepada KPU justru datang dari dalam anggota KPU sendiri.
"Bagaimana kemudian KPU berada dengan banyak serangan, delegitimasi, hoax, dan sebagainya. Ketika di ujung, justru serangan itu bukan dari luar, dari dalam sendiri. Ketika personel yang mestinya menjaga institusi malah kebobolan," kata Titi.
Menurutnya, sebetulnya celah untuk melakukan kecurangan sangat kecil dalam proses PAW.
"Tapi kalau kita lihat kasusnya, secara logis, ruang-ruang manipulasi ketika proses PAW itu kecil," jelasnya.
"Sebenarnya sudah tidak ada celah dalam konteks pengambilan keputusan kolektif-kolegial. Tapi 'kan ada iming-iming yang seolah ditawarkan ruang itu masih mungkin karena pegangan yang sebenarnya janggal," lanjut Titi.
Titi menjelaskan kejanggalan terjadi sejak dikeluarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 57 Tahun 2019.
"Kejanggalan itu lebih pada kalau kita baca putusan Mahkamah Agung Nomor 57 Tahun 2019. Diregistrasi tanggal 8 Juli 2019, sudah RPH memutuskan 19 Juli 2019. Proses yang sangat cepat," katanya.
"Kalau kita baca lagi, bagaimana kemudian konstruksi yang ada di dalam keputusan itu, bagi saya, pegiat Pemilu, adalah konstruksi yang tidak logis," terang Titi.
• Komentari Pemeriksaan Kader PDIP oleh KPK, Saor Siagian: Keteladanan Partai Kita Harapkan
Menurut Titi, adanya celah dalam putusan Mahkamah Agung membuat kecurangan proses PAW mungkin dilakukan.
"Celah itu sebenarnya bukan diciptakan peraturan KPU, bukan diciptakan undang-undang, bukan diciptakan oleh mekanisme PAW, tapi diciptakan adanya ruang oleh putusan Mahkamah Agung," katanya.
Mengenai beberapa jabatan legislatif lain yang juga mengalami PAW, menurut Titi persoalan tersebut sudah diselesaikan melalui proses internal partai.
"Ini penyelesaiannya beda. Jadi prasyarat untuk KPU mau ikut, yaitu harus diberhentikan karena salah satu untuk diganti itu diberhentikan, tidak tersedia dalam kasus ini," kata Titi.
"Jadi dalam kasus ini, mau Harun (naik), tetapi tidak mau memberhentikan Riezky Aprilia, mau mengambil celah putusan Mahkamah Agung," lanjutnya.
Ia mendorong agar peraturan yang sudah ada diperketat sehingga tidak memungkinkan adanya permainan.
"Dia itu sederhananya mau bilang begini, Mahkamah Agung sudah kasih amanat kepada partai untuk menentukan kader terbaik. Eksekusinya KPU, dong, tanpa harus memecat anggota DPR yang sudah dilantik. Koreksi peraturan KPU soal penetapan calon terpilih," kata Titi.
"Bukan melalui permintaan PAW. Jadi unik, mekanisme PAW yang mau diambil bukan yang sejalan dengan Pasal 239 Undang-Undang MD3," lanjut Titi.
Apabila sejalan dengan Pasal 239, maka PAW hanya dapat dilakukan karena tiga situasi yang telah ditetapkan.
"Karena kalau pakai pasal itu, hanya bisa satu, meninggal dunia. Dua, mengundurkan diri. Tiga, diberhentikan oleh partai," jelasnya.
"'Kan ini tidak mau diberhentikan. Jadi sebenarnya ada pertarungan orang kuat juga, nih. Tetapi yang satu masuknya lewat celah hukum Mahkaman Agung."
Lihat videonya dari awal:
• Tanggapi Pemeriksaan KPK di Kantor DPP PDIP, Sukur Nababan: Kita Menghormati Proses Hukum
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)