Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Terkait Komisioner KPU Terjaring OTT KPK, Ferry Kurnia: Sebetulnya Tidak Ada Celah Korupsi

Menurut Ferry Kurnia, sebetulnya tidak ada celah untuk mencurangi proses pergantian antarwaktu.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture Youtube Metrotvnews
Mantan anggota KPU Ferry Kurnia mengomentari tertangkapnya Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam OTT KPK. 

"Di luar dugaan sudah pasti, ya. Karena sebenarnya KPU bisa dibilang beruntung karena mampu keluar dari turbulensi Pemilu 2019 dan Pilpres," kata Titi Anggraini.

Ia mengatakan serangan terbesar kepada KPU justru datang dari dalam anggota KPU sendiri.

"Bagaimana kemudian KPU berada dengan banyak serangan, delegitimasi, hoax, dan sebagainya. Ketika di ujung, justru serangan itu bukan dari luar, dari dalam sendiri. Ketika personel yang mestinya menjaga institusi malah kebobolan," kata Titi.

Menurutnya, sebetulnya celah untuk melakukan kecurangan sangat kecil dalam proses PAW.

"Tapi kalau kita lihat kasusnya, secara logis, ruang-ruang manipulasi ketika proses PAW itu kecil," jelasnya.

"Sebenarnya sudah tidak ada celah dalam konteks pengambilan keputusan kolektif-kolegial. Tapi 'kan ada iming-iming yang seolah ditawarkan ruang itu masih mungkin karena pegangan yang sebenarnya janggal," lanjut Titi.

Titi menjelaskan kejanggalan terjadi sejak dikeluarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 57 Tahun 2019.

"Kejanggalan itu lebih pada kalau kita baca putusan Mahkamah Agung Nomor 57 Tahun 2019. Diregistrasi tanggal 8 Juli 2019, sudah RPH memutuskan 19 Juli 2019. Proses yang sangat cepat," katanya.

"Kalau kita baca lagi, bagaimana kemudian konstruksi yang ada di dalam keputusan itu, bagi saya, pegiat Pemilu, adalah konstruksi yang tidak logis," terang Titi.

Komentari Pemeriksaan Kader PDIP oleh KPK, Saor Siagian: Keteladanan Partai Kita Harapkan

Menurut Titi, adanya celah dalam putusan Mahkamah Agung membuat kecurangan proses PAW mungkin dilakukan.

"Celah itu sebenarnya bukan diciptakan peraturan KPU, bukan diciptakan undang-undang, bukan diciptakan oleh mekanisme PAW, tapi diciptakan adanya ruang oleh putusan Mahkamah Agung," katanya.

Mengenai beberapa jabatan legislatif lain yang juga mengalami PAW, menurut Titi persoalan tersebut sudah diselesaikan melalui proses internal partai.

"Ini penyelesaiannya beda. Jadi prasyarat untuk KPU mau ikut, yaitu harus diberhentikan karena salah satu untuk diganti itu diberhentikan, tidak tersedia dalam kasus ini," kata Titi.

"Jadi dalam kasus ini, mau Harun (naik), tetapi tidak mau memberhentikan Riezky Aprilia, mau mengambil celah putusan Mahkamah Agung," lanjutnya.

Ia mendorong agar peraturan yang sudah ada diperketat sehingga tidak memungkinkan adanya permainan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)Wahyu SetiawanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved