Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Terkait Komisioner KPU Terjaring OTT KPK, Ferry Kurnia: Sebetulnya Tidak Ada Celah Korupsi
Menurut Ferry Kurnia, sebetulnya tidak ada celah untuk mencurangi proses pergantian antarwaktu.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengomentari kasus tertangkapnya mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Diketahui Wahyu Setiawan tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dalam penetapan anggota DPR melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
"Terkait proses PAW, saya pikir undang-undang sudah sangat tegas. Peraturan KPU sudah sangat tegas terkait dengan bagaimana mekanisme proses PAW yang dilakukan," kata Ferry Kurnia dalam tayangan Prime Time News di MetroTV, Jumat (10/1/2020).
• Terjaring OTT KPK, Ini Momen Wahyu Setiawan saat Lantang Suarakan Antikorupsi
"Baik itu yang dilakukan di tingkatan partai yang disampaikan kepada pimpinan DPR dan juga nanti disampaikan kepada KPU. Dan proses KPU-nya, bagaimana mekanismenya, sudah sangat tegas," lanjut Ferry.
Ferry menjelaskan mekanisme PAW yang dilakukan ketika ada anggota dewan yang tidak dapat melanjutkan masa jabatannya.
"Bahkan misalnya ketika siapa yang akan di-PAW ketika calon yang bersangkutan meninggal dunia atau berhalangan tetap yaitu nomor urutan terbanyak berikutnya," jelas Ferry.
"Jadi tidak ada celah lain yang memang harus dipermainkan," tegasnya.
Ferry menyebutkan sistem pemilu saat ini sudah sangat terbuka.
"Apalagi sistem pemilu kita adalah proporsional dengan varian atau daftar terbuka," katanya.
"Jadi sebenarnya kalau konteksnya celah, tidak ada celah terkait hal ini karena sudah diatur sedemikian rupa," lanjut Ferry.
Ia mengatakan bahwa setiap keputusan yang diambil di KPU harus melalui rapat pleno.
"Ada pagar-pagar yang sangat ketat, bahwa proses keputusan yang diambil oleh KPU adalah melalui mekanisme pleno. Mekanisme pleno dijalankan melalui keputusan yang kolektif-kolegial," katanya.
• Wahyu Setiawan Mengundurkan Diri, Arief Budiman: KPU Tak Bisa Berikan Bantuan Hukum
Celah dalam Peraturan Mahkamah Agung
Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini tindakan suap dapat dilakukan karena ada celah dalam peraturan Mahkamah Agung.
Awalnya, ia menyampaikan kinerja KPU telah sukses melewati Pemilu 2019.