WNI Perkosa Puluhan Pria di Inggris
KBRI London Enggan Disebut Menutupi Kasus Reynhard Sinaga: Diminta Tak Mempublikasikan
Diketahui Reynhard Siregar divonis hukuman 30 tahun penjara di Inggris. Proses hukum yang diketahui telah berjalan sejak 2017.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kasus Reynhard Siregar menjadi perbincangan di tanah air.
Diketahui Reynhard Siregar divonis hukuman 30 tahun penjara di Inggris.
Proses hukum yang diketahui telah berjalan sejak 2017 itu menimbulkan pertanyaan mengapa baru terungkap setelah Reynhard divonis.
Menjawab pertanyaan tersebut, Minister Counsellor bidang Penerangan dan Sosial Budaya KBRI London Thomas Siregar menyampakan tidak adanya pemberitaan terkait proses perjalanan sidang Reynhard lantaran keputusan pengadilan.
Thomas menambahkan, pengadilan menetapkan bahwa kasus Reynhard ini sensitif dan melibatkan banyak korban yang tidak bersalah.
"Jadi kita diminta untuk tidak mempublikasikan sebelum ada putusan yang jelas, yang definitif oleh hal ini," terang Thomas saat diwawancarai dalam program Sapa Indonesia Malam yang diunggah di kanal Youtube Kompas TV, Selasa (7/1/2020).
• Ahli Psikologi Forensik Sebut Reynhard Sinaga Mengidap Inferiority Complex, Apa Itu?
Oleh karena itu, KBRI pun menghormati keputusan pengadilan.
"Jadi selama ini bukannya kita menutupi tapi kita justru menghormati keputusan pengadilan ya, menetapkan untuk tidak mengkomunikasikan masalahnya," kata Thomas.
Sebelumnya, Thomas menuturkan KBRI London telah mengetahui kasus Reynhard Sinaga sejak Juni 2017.
Thomas mengatakan, saat itu pihaknya dihubungi oleh kepolisian Inggris.
KBRI pun langsung melakukan pendampingan hukum pada Reynhard sejak saat itu.
"Kita langsung menghubungi keluarganya dan juga menghadirkan pengacara," jelas Thomas.
"Sejak itu kita terus mengikut proses persidangan di Manchester sampai keputusan final kemarin tanggal 6 januari 2020," sambungnya.
Mengenai upaya perlindungan Indonesia untuk Reynhard, Thomas menyebut tidak dapat melakukan ekstradisi.
• Dimulai sejak 2017, KBRI London Ungkap Proses Pendampingan Hukum pada Reynhard Sinaga
"Untuk ekstradisi itu tidak dapat kita lakukan karena antara Indonesia dengan Inggris itu kita tidak punya mekanisme kerja sama ekstradisi," ungkapnya.