WNI Perkosa Puluhan Pria di Inggris
Dimulai sejak 2017, KBRI London Ungkap Proses Pendampingan Hukum pada Reynhard Sinaga
KBRI London mengungkapkan proses pendampingan hukum yang diberikan kepada Reynhard Sinaga.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, Inggris telah mendampingi penanganan kasus Reynhard Sinaga sejak penyidikan dimulai pada 2017.
Dikutip dari tayangan Metro Pagi Prime Time di MetroTV, Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI, Thomas Adrian Siregar mengungkapkan bagaimana proses pendampingan hukum tersebut berlangsung.
"Sejak Juni 2017, KBRI menerima informasi dari Kepolisian Manchester, bahwa ada warga negara Indonesia atas nama Reynhard Sinaga ditangkap atas tuduhan pelecehan seksual," kata Thomas Adrian, Rabu (8/1/2020).
• Predator Seks Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup, sang Ayah: Sesuai Kejahatannya
Sejak mendapat pemberitahuan dari kepolisian setempat, KBRI langsung melakukan pendampingan hukum secara intensif.
"Sejak itu KBRI melakukan pendampingan, memberikan perlindungan hukum kepada yang bersangkutan dengan cara menghubungi keluarganya dan menghadirkan pengacara," jelasnya.
Thomas mengungkapkan pengadilan tidak mengizinkan publikasi oleh media selama proses hukum masih berlangsung untuk menjaga objektivitas dan privasi korban.
"Hal ini karena proses hukum sedang berlangsung dan tentunya untuk menjaga privasi korban," kata Thomas.
KBRI London sebagai perwakilan Indonesia mematuhi ketentuan yang diminta pengadilan itu.
"Dari situ tentu kita menjaga untuk tidak melanggar. Bukan menutupi, justru menghormati proses hukum yang berlangsung," jelas Thomas.
• Alami Masa Suram seusai Diperkosa Reynhard Sinaga, Korban: Ibuku Menangis Sepanjang Malam
Ia juga mengungkapkan bagaimana Reynhard selama menghadapi penyidikan.
Menurut Thomas, Reynhard selalu bersikap taat dan mengikuti seluruh proses persidangan.
"Yang bersangkutan selalu mengikuti dengan seksama dan juga bersikap baik, jadi tidak ada hal yang tidak wajar selama proses pengadilan," katanya.
Selama penyidikan, Reynhard berdalih tindakannya didasarkan pada suka sama suka.
"Kembali merujuk pada putusan persidangan yang menyatakan bahwa Reynhard Sinaga meyakini dan menyatakan itu atas dasar suka sama suka," kata Thomas.
"Tapi tentu pihak kepolisian memiliki bukti-bukti yang lain yang ditemukan melalui ponsel yang bersangkutan dan menghadirkan saksi-saksi ahli di persidangan, yang menunjukkan adanya penggunaan obat-obatan dalam tindak kejahatannya. Itu yang kita percaya sebagai bukti di pengadilan," lanjutnya.