Terkini Nasional
Bahas Pos Wakil Kepala KSP Bentukan Jokowi, Ngabalin Paparkan Fungsinya: Memang Lebih Stay di Kantor
Tenaga Ahli Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan mengapa dibentuk pos wakil kepala KSP untuk membantu Moeldoko
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
Meskipun demikian, mereka tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun.
“Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional yang bukan berasal dari
Pegawai Negeri Sipil, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” bunyi Pasal 26.
Dalam Perpres dijelaskan Kantor Staf Presiden dapat mengangkat paling banyak 5 orang Staf Khusus yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan.
Staf khusus tersebut akan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas setingkat dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon 1B.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyebutkan penambahan posisi Wakil Kepala KSP karena pertimbangan beban kerja.
• Tanggapi Tudingan Jokowi Ikut Campur soal Gibran Maju Pilkada, Akbar Tanjung: Tidak Serendah Itulah
KSP diberikan tugas tambahan yang memastikan prioritas yang telah direncanakan Presiden Jokowi dijalankan dengan baik oleh setiap kementerian.
"Mungkin ada pertimbangan beban kerja. nanti wakil staf lebih ke delivery unit, kastaf lebih ke policy-nya akan kita bagi seperti itu," ujar Moeldoko.
Meskipun begitu, sampai saat ini belum diketahui tokoh yang akan menjabat Wakil Kepala KSP. (TribunWow.com/Anung Malik/Brigitta Winasis)