Breaking News:

Terkini Nasional

Bahas Pos Wakil Kepala KSP Bentukan Jokowi, Ngabalin Paparkan Fungsinya: Memang Lebih Stay di Kantor

Tenaga Ahli Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan mengapa dibentuk pos wakil kepala KSP untuk membantu Moeldoko

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
YouTube Talk Show tvOne
Tenaga Ahli Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan mengapa dibentuk pos wakil kepala KSP untuk membantu Moeldoko 

TRIBUNWOW.COM - Keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membentuk pos baru Wakil Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menuai perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut Tenaga Ahli Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan mengapa posisi Wakil Kepala KSP dibutuhkan.

Dikutip TribunWow.com, mulanya Ngabalin menjelaskan bahwa berdasarkan konstitusi yang berlaku, Wakil Kepala KSP memiliki posisi yang sama dengan wakil menteri.

"Kalau wakil KSP itu berdasarkan Perpres 83 2019 posisinya sama seperti wakil menteri," kata Ngabalin di acara 'APA KABAR INDONESIA MALAM' Talk Show tv One, Kamis (26/12/2019).

"Jadi kalau wakil menteri maka regulasi menjelaskan presiden yang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan," tambahnya.

 

Pesan Politisi Tanah Air pada Jokowi soal Wakil Kepala KSP, Minta Kejelasan hingga Minta Hati-hati

Pembentukan pos wakil kepala KSP menurut Ngabalin bukan tanpa alasan.

Menurutnya wakil kepala KSP dibuat karena pertimbangan Jokowi soal beban kerja yang dimiliki Kepala KSP Moeldoko.

"Artinya tentu saja selama kepemimpinan Bapak Presiden dengan hadirnya KSP, Beliau melihat tentang sejumlah tugas-tugas beban yang dijalankan oleh Kepala KSP dirasa perlu untuk didampingi dengan pos baru sebagai wakil kepala staf," papar Ngabalin.

Ngabalin menceritakan bagaiamana KSP memiliki tugas beban yang berat dalam mendampingi Jokowi.

"Saya merasakan juga selama dua tahun di KSP dengan beban-beban kerja yang luar biasa dan sisi yang lain, hampir setiap Bapak Presiden menerima tamu, berkunjung, kemudian melihat lokasi-lokasi infrastruktur di Papua dan beberapa tempat, selalu didampingi kepala KSP," ujar Ngabalin.

"Tidak saja di dalam negeri, tapi di luar negeri juga," tambahnya.

Lebih di Kantor

Kemudian Ngabalin menjelaskan fasilitas yang didapat oleh wakil kepala KSP.

"Setara wakil menteri, rumah jabatan belum tahu tapi kalau fasilitas kendaraan kemudian intensif," kata Ngabalin.

"Kalau staf khusus itu disejajarkan dengan eselon I b, diangkat dan diberhentikan oleh kepala staf," lanjutnya.

Berbeda dengan kepala KSP yang selalu berada di sisi Jokowi, Ngabalin mengatakan nantinya wakil kepala KSP akan lebih berada di dalam kantor untuk mengkoordinir.

"Tetapi memang dalam regulasi Perpres itu memang dijelaskan, kemudian kalau wakil kepala staf seperti saya katakan bahwa dia memang lebih stay (diam) di kantor dalam mengkoordinir para deputy," terang Ngabalin.

"Kemudian tugas-tugas lain yang terkait dengan sejumlah hasil-hasil keputusan ratas maupun rapat paripurna yang dilakukan oleh Bapak Presiden," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, presiden telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden pada 18 Desember 2019.

Jokowi menetapkan posisi baru di dalam Kantor Staf Presiden, yaitu Wakil Kepala Staf Kepresidenan.

Jokowi Tetapkan Posisi Baru Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Ini Tugas, Masa Jabatan, hingga Gajinya

Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:

Tugas dan Fungsi Wakil KSP

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara (Setkab) RI, Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden. 

Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus untuk menangani masalah tertentu.

Kantor Staf Presiden juga dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan dan mempertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres tersebut, Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Meskipun demikian, masa jabatannya paling lama sama dengan masa bakti Presiden.

“Masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa bakti Presiden. Masa jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan,” sesuai dengan bunyi Pasal 17 ayat (1) dan (2).

Perpres tersebut juga menjelaskan tunjangan yang akan diperoleh Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan.

Kepala Staf Kepresidenan akan mendapat hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan menteri, sedangkan Wakil.

Kepala Staf Kepresidenan akan mendapat fasilitas setingkat wakil menteri.

Meskipun demikian, mereka tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun.

“Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional yang bukan berasal dari

Pegawai Negeri Sipil, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” bunyi Pasal 26.

Dalam Perpres dijelaskan Kantor Staf Presiden dapat mengangkat paling banyak 5 orang Staf Khusus yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan.

Staf khusus tersebut akan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas setingkat dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon 1B.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyebutkan penambahan posisi Wakil Kepala KSP karena pertimbangan beban kerja.

 Tanggapi Tudingan Jokowi Ikut Campur soal Gibran Maju Pilkada, Akbar Tanjung: Tidak Serendah Itulah

KSP diberikan tugas tambahan yang memastikan prioritas yang telah direncanakan Presiden Jokowi dijalankan dengan baik oleh setiap kementerian.

"Mungkin ada pertimbangan beban kerja. nanti wakil staf lebih ke delivery unit, kastaf lebih ke policy-nya akan kita bagi seperti itu," ujar Moeldoko.

Meskipun begitu, sampai saat ini belum diketahui tokoh yang akan menjabat Wakil Kepala KSP(TribunWow.com/Anung Malik/Brigitta Winasis)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
JokowiAli NgabalinWakil Kepala KSP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved