Terkini Nasional
Bahas Pos Wakil Kepala KSP Bentukan Jokowi, Ngabalin Paparkan Fungsinya: Memang Lebih Stay di Kantor
Tenaga Ahli Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan mengapa dibentuk pos wakil kepala KSP untuk membantu Moeldoko
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
Berbeda dengan kepala KSP yang selalu berada di sisi Jokowi, Ngabalin mengatakan nantinya wakil kepala KSP akan lebih berada di dalam kantor untuk mengkoordinir.
"Tetapi memang dalam regulasi Perpres itu memang dijelaskan, kemudian kalau wakil kepala staf seperti saya katakan bahwa dia memang lebih stay (diam) di kantor dalam mengkoordinir para deputy," terang Ngabalin.
"Kemudian tugas-tugas lain yang terkait dengan sejumlah hasil-hasil keputusan ratas maupun rapat paripurna yang dilakukan oleh Bapak Presiden," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, presiden telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden pada 18 Desember 2019.
Jokowi menetapkan posisi baru di dalam Kantor Staf Presiden, yaitu Wakil Kepala Staf Kepresidenan.
• Jokowi Tetapkan Posisi Baru Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Ini Tugas, Masa Jabatan, hingga Gajinya
Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:
Tugas dan Fungsi Wakil KSP
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara (Setkab) RI, Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden.
Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus untuk menangani masalah tertentu.
Kantor Staf Presiden juga dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan dan mempertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Perpres tersebut, Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Meskipun demikian, masa jabatannya paling lama sama dengan masa bakti Presiden.
“Masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa bakti Presiden. Masa jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan,” sesuai dengan bunyi Pasal 17 ayat (1) dan (2).
Perpres tersebut juga menjelaskan tunjangan yang akan diperoleh Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan.
Kepala Staf Kepresidenan akan mendapat hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan menteri, sedangkan Wakil.
Kepala Staf Kepresidenan akan mendapat fasilitas setingkat wakil menteri.