Dewan Pengawas KPK
Artidjo Alkostar Jawab Keraguan Publik soal Dewas KPK Jadi Alat Jokowi, Ungkit Perkara Soeharto
Artidjo secara tegas mengatakan bahwa tidak akan ada campur tangan presiden dalam pelaksanaan tugas Dewas KPK.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Tumpak Hatarongan Panggabean ditunjuk sebagai Ketua Dewas KPK merangkap Anggota Dewas KPK.
1. Artidjo Alkostar - Mantan Hakim Mahkamah Agung (Anggota Dewas KPK)
2. Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang (Anggota Dewas KPK)
3. Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Anggota Dewas KPK)
4. Harjono- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (Anggota Dewas KPK)
5. Tumpak Hatarongan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007) (Ketua merangkap Anggota Dewas KPK)
• Bahas Dewas KPK, Artidjo Alkostar Singgung Orang Jadi Tersangka Korupsi sampai Meninggal Dunia
Lihat videonya di bawah ini mulai menit 13.10:
Feri Amsari Sebut Ada Niat Jahat di Balik Revisi UU KPK
Direktur PUSaKO Universitas Andalas, Feri Amsari memaparkan bagaimana Undang-Undang KPK hasil revisi miliki banyak celah.
Feri mengingatkan kepada Pimpinan KPK baru untuk memperhatikan celah hukum yang ada di Undang-Undang nomor 19 tahun 2019.
Dikutip TribunWow.com, mulanya Feri membahas soal pernyataan Pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut yang dihilangkan dalam UU 19 tahun 2019.
"Soal penyidik dan penuntut di Undang-Undang 30 '2002 di-declare (nyatakan) oleh undang-undang yang lama bahwa Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum," kata Feri di acara 'SAPA INDONESIA MALAM' KompasTV, Sabtu (21/12/2019).
"Di undang-undang yang baru, pernyataan itu dihilangkan."
"Ini timbul pertanyaan-pertanyaan yang secara teknis harus betul-betul dijawab," tambahnya.

• Pimpinan KPK Nurul Ghufron Jawab Kegelisahan soal Izin Dewas yang Berbelit: Ada Aplikasi di KPK
Penghilangan pernyataan tersebut menurut Feri adalah hal serius.