Breaking News:

Terkini Nasional

Dengar Penjelasan Mahfud MD soal Pelanggaran HAM, Haris Azhar Kecewa: Saya Bingung Istilahnya

irektur Lokataru Haris Azhar mengaku kecewa dengan penjelasan Menkopolhukam Mahfud soal pelanggaran HAM.

Editor: Mohamad Yoenus
Capture/Youtube channel Indonesia Lawyers Club
Mahfud MD klarifikasi soal ucapannya terkait tak ada pelanggaran HAM di era Jokowi, Haris Azhar beri tanggapan ini. 

TRIBUNWOW.COM - Direktur Lokataru Haris Azhar mengaku kecewa dengan penjelasan Menkopolhukam Mahfud soal pelanggaran HAM.

Hal itu disampaikan Haris Azhar di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang pada Selasa (17/12/19).

Mulanya, Mahfud MD menjelaskan maksud ucapannya yang tengah viral soal tidak ada pelanggaran HAM di era Jokowi.

Aktivis HAM, Haris Azhar angkat bicara terkait pernyataan Mahfud MD soal 'Tak ada pelanggaran HAM di Era Jokowi'.
Aktivis HAM, Haris Azhar angkat bicara terkait pernyataan Mahfud MD soal 'Tak ada pelanggaran HAM di Era Jokowi'. (Channel Youtube Indonesia Lawyers Club)

 

Haris Azhar Tanggapi Pernyataan Mahfud MD, Bongkar Sejumlah Pelanggaran HAM yang Belum Diungkap

Lalu, hal itu langsung direspon oleh aktivis HAM, Haris Azhar.

Dosen sekaligus pegiat HAM itu mengaku bingung dengan penjelasan yang diurai Mahfud MD.

Sebab menurut Haris Azhar, di dalam istilah hukum, tidak ada perbedaan antara pelanggaran HAM dengan "pelanggaran HAM" yang disertai dengan tanda kutip sekalipun.

"Pak Professor Mahfud MD, yang hari ini menjadi Menkopolhukam, saya bingung istilahnya, pelanggaran HAM dan pelanggaran HAK. Pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM yang tanda kutip. Enggak ada dikenal istilah hukum kita," kata Haris Azhar.

Haris Azhar lantas berujar bahwa perbedaan yang ada antar pelanggaran HAM itu hanya terletak pada konsepnya, yakni pelanggaran HAM dengan pelanggaran HAM berat.

Mengenai terstruktur, Haris Azhar menjelaskan bahwa memang tidak pelanggaran HAM yang terstruktur.

"Yang ada pelanggaran HAM, pasal 1 angka 6. Dan pelanggaran HAM yang berat. Yang berat tidak ada definisi kata-kata terstruktur, itu tidak ada, itu istilahnya orang parlemen, TSM, meluas di MK,"

"Yang ada itu sistematis atau meluas. Jadi kalau Pak prof Mahfud sibuk menjelaskan tidak ada yang terstruktur, ya emang enggak ada yang terstruktur. Yang ada cuma sistematis, meluas," ungkap Haris Azhar.

Haris Azhar Bingung dengan Klarifikasi Mahfud MD soal Pelanggaran HAM: Tak Ada dalam Istilah Hukum

Haris Azhar menilai jika ada seseorang diperkosa, lalu dianiaya, tidak mendapat bantuan hukum dan keluarga tidak boleh datang, itu juga pelanggaran HAM.

Lalu, Haris Azhar menyebut kasus Munir sebagai contoh tindaka pelangaran ham secara sistematis.

"Kasus Munir itu diselesaikannya di sidang pidana umum ke pengadilan negeri, kalau lihat kasusnya, dia sistematis, direncanakan, di bandara tiba-tiba 49 cctv mati serentak, itu tidak mungkin tidak ada keterlibatan Angkasa Pura," ujarnya.

"Saya bilang perkembangan HAM itu ada, maka jangan meremehkan pelanggaran HAM," imbuhnya Haris Azhar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Mahfud MDHak Asasi Manusia (HAM)Haris Azhar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved