Breaking News:

Terkini Nasional

Dengar Penjelasan Mahfud MD soal Pelanggaran HAM, Haris Azhar Kecewa: Saya Bingung Istilahnya

irektur Lokataru Haris Azhar mengaku kecewa dengan penjelasan Menkopolhukam Mahfud soal pelanggaran HAM.

Editor: Mohamad Yoenus
Capture/Youtube channel Indonesia Lawyers Club
Mahfud MD klarifikasi soal ucapannya terkait tak ada pelanggaran HAM di era Jokowi, Haris Azhar beri tanggapan ini. 

Namun diakui Mahfud MD ada banyak pelanggaran HAM tapi polanya berbeda.

"Apakah ada Pelanggaran-pelnaggaran HAM di era Pak Jokowi, banyak, banyak tapi polanya sudah berbeda," ujar Mahfud MD.

Ada 12 kasus pelanggaran HAM yang disodorkan Komnas HAM kepada dirinya untuk diselesaikan.

"Kalau dulu, Pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat terhadap rakyat, sehingga sifatnya terstruktur terencana, jelas obyeknya dan kemudian pemerintahnya tidak bisa digugat sepertinya, seperti impunitas," ujarnya.

Ada 12 kasus pelanggaran HAM yang disodorkan Komnas HAM kepada dirinya.

"Nah, yang diberikan oleh Komnas HAM selaku menteri baru melalui menteri yang dulu, itu hanya 12, terjadi seperti peristiwa dari tahun 65, petrus tahun 84, peristiwa talanggsari, rumoh gedung Aceh, penembakan mahasiswa trisakti, tragedi semanggi 1, semanggi 2, simpang kertas crap, kasus di manokwari, kasus wamena papua 2003, targedi Jambu kepok aceh," ujarnya.

Dengan demikian, Mahfud MD menilai tidak ada pelanggaran HAM yang terencana sejak 2014

"Tidak ada pelanggaran HAM terencana sejak 2014"tegas Mahfud MD.

Mahfud MD lalau membedakan pengertian pelanggaran HAM dengan pelanggaran HAM berat.

"Pelanggaran HAM itu dengan pelanggaran HAM itu berbeda, setiap perbuatan kejahatan itu pelanggaran HAM, tetapi tidak semua pelanggaran HAM itu pelanggaran HAM," ujarnya.

Mahfud MD menyebut jika dilakukan oleh rakyat kepada rakyat artinya kejahatan.

Sementara jika pelanggaran HAM dilakukan oleh pemerintah kepada rakyat itu artinya pelanggaran HAM berat.

"Misalnya saya menusuk orang mati, saya tidak disebut pelanggaran HAM, tetapi pembunuhan, orang ngebom orang dengan mengorbankan orang di tempat ramai, itu pelanggaran HAM, tetapi tidak disebut pelanggaran HAM melainkan teror, orang menempeleng orang tidak disebut pelanggaran HAM, tetapi penganiayaan," ujarnya.

"Nah, itu dalam pengertian di dalam hukum, ada hal-hal yang disebut pelanggaran HAM yang dilakukan secara terencana oleh aparat kepada rakyatnya, itulah yang disebut pelanggaran HAM dalam arti pelanggaran HAM," imbuhnya.

Menggebu-gebu dan Keras, Haikal Hassan Kritik Mahfud MD dan Ungkit Petugas TPS Tewas: Coba Visum

Mahfud MD menegaskan konteks pidato di di peringatan HAM seduina 10 Desember di Bandung adalah konteks pelanggaran HAM berat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Mahfud MDHak Asasi Manusia (HAM)Haris Azhar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved