Breaking News:

Rekening Kasino Milik Kepala Daerah

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Kepala Daerah Simpan Rp 50 M di Rekening Kasino, Ini Kata ICW

Peniliti ICW, Tama S. Langkung mengatakan penyelidikan harus menyoroti sumber dana kepala daerah yang tersimpan di rekening kasino luar negeri.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube KOMPASTV
Indonesia Corruption Watch (ICW), turut menanggapi soal penemuan Pusat Pelaporan dan Analisis Tranksaksi Keuangan (PPATK) adanya uang milik sejumlah kepala daerah yang disimpan dalam rekening kasino di luar negeri. 

TRIBUNWOW.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW), turut menanggapi soal penemuan Pusat Pelaporan dan Analisis Tranksaksi Keuangan (PPATK) adanya uang milik sejumlah kepala daerah yang disimpan dalam rekening kasino di luar negeri.

ICW meminta agar penegak hukum segera melakukan tindak lanjut terkait masalah tersebut.

Peniliti ICW, Tama S. Langkung mengatakan penyelidikan harus menyoroti sumber dana kepala daerah yang tersimpan di rekening kasino luar negeri.

Temuan Rekening Kasino Milik Kepala Daerah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Kalau Dia Punya Usaha?

"Dari mana itu didapatkan, siapa yang harus menindaklanjuti," ungkap Tama seperti dikutip dari YouTube Kompas TV pada Senin (16/12/2019).

Tama menjelaskan, yang berhak menyidik masalah tersebut adalah aparat-aparat penegak hukum

"Tentu saja ini kewenangannya menjadi kewajiban di kepolisian, kejaksaan, KPK, dan lembaga-lembaga lainnya, punya kewenangan penyidik pencucian uang," katanya.

Tak hanya masalah tersebut, penegak hukum harus menyelidiki transaksi-tranksaksi mencurigakan lainnya yang ditemukan oleh PPATK.

"Jadi menurut saya, apapun penemuan PPATK itu menjadi hal yang harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum, KPK," kata Tama.

Tama mengatakan, penyelidikan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum mengumumkan siapa yang telah bertindak demikian.

Kritik Pentas Drama Menteri, Rocky Gerung Usulkan Jokowi Pakai Rompi Oranye KPK: Lebih Bermutu

"Karena begini kita kan masih harus memastikan, ketika penelusuran itu dilakukan disampaikan, diumumkan kan belum tentu juga itu betul-betul hasil kejahatan," ucapnya.

PPATK tidak berhak untuk melakukan penyidikan, namun mereka harus melaporkan transaksi mencurigakan itu ke pihak-pihak bersangkutan.

"Tapi dalam bayangan saya, PPATK ini kan tidak punya kewenangan penyidikan nah pilihannya berarti dia harus menyampaikan, karena PPATK ini menyampaikan hasil transaksi mencurigakannya kepada kepolisian, kejaksaan, kepada KPK," ungkapnya.

Lihat videonya sejak menit awal:

Tanggapan KPK soal Rekening Kasino

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan bahwa pihaknya masih akan mendalami temuan tersebut.

 Belasan Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Saut Situmorang: Mudah-mudahan Enggak Nambah

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PPATKKasinoIndonesia Corruption Watch (ICW)Saut Situmorang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved