Terkini Nasional
Sejumlah Pegawai KPK Pilih Mundur seusai Status Beralih ASN, Saut: Mungkin Lebih Nyaman Tempat Lain
Belasan pegawai KPK menyatakan pengunduran diri setelah adanya aturan baru soal status pegawai yang berubah menjadi ASN.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Semenjak pemberlakuan Undang-Undang KPK yang baru, kini status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Akibatnya sejumlah pegawai KPK pun memutuskan untuk mengundurkan diri.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, seperti yang dikutip dari tayangan YouTube KOMPASTV, Jumat (12/12/2019).
• Soal Nama-nama Dewan Pengawas KPK, Mahfud MD Sebut Bakal Ada Kejutan dari Jokowi
Ia mengatakan sejauh ini terdapat 12 orang yang sudah mengajukan surat pengunduran diri kepadanya.
"Hari ini (Jumat, 13/12/2019) sudah saya tanda tangani beberapa sudah mau keluar lagi, sampai hari ini sudah ada 12 kayaknya," papar Saut.
Ia juga tak dapat berbuat banyak terkait hal tersebut.
"Ya kita enggak bisa ngalangin orang kalau dia mau pindah kariernya, mungkin dia lebih nyaman di tempat lain," ujar Saut.
Saut kemudian menyebut proses peralihan status pegawai tersebut sudah berjalan.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan pegawai KPK akan beralih status menjadi ASN.
Ia menegaskan peralihan status itu akan dialami oleh seluruh pegawai tanpa kecuali.
"Semualah, langsung. Masa nyicil. Enggak ada," ujar Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.
Peralihan itu akan mulai berlaku setelah pimpinan baru KPK nanti dilantik.
Tjahjo juga tak mempermasalahkan terkait dengan pengunduran diri sejumlah pegawai KPK tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/12/2019) mengenai kinerja dan gaji pegawai KPK nanti akan mengacu pada UU ASN.
Sedangkan untuk aturan kinerja akan diterapkan sesuai tempat kerja masing-masing.