Breaking News:

Terkini Nasional

Sejumlah Pegawai KPK Pilih Mundur seusai Status Beralih ASN, Saut: Mungkin Lebih Nyaman Tempat Lain

Belasan pegawai KPK menyatakan pengunduran diri setelah adanya aturan baru soal status pegawai yang berubah menjadi ASN.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube KOMPASTV
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut ada belasan pegawai KPK yang mengundurkan diri 

"Kan mereka punya (aturan) masing-masing lembaga beda. Antara KPK dan Ombudsman aja beda, KPK (pegawainya) ASN, Ombudsman tidak," ujar Tjahjo.

Revisi UU KPK ini telah disahkan oleh DPR pada rapat paripurna September lalu.

Dalam UU yang sudah disahkan tersebut, KPK menjadi lembaga penegak hukum yang berada pada rumpun eksekutif, namun tetap menjalankan tugas dan kewenangan secara independen.

Badan kepegawaian Negara (BKN) pun sudah melakukan koordinasi dengan KPK terkait status pegawai ini.

Peralihan status tersebut itu mesti dilakukan lantaran UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK diberlakukan.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, penentuan mekanisme peralihan status pegawai KPK tergantung pada komisioner yang baru.

"Kalaupun akan disaring kembali, itu terserah pimpinan KPK yang baru, apakah akan dilakukan seleksi kembali atau langsung semuanya," kata Bima di Kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Lihat video selengkapnya:

Jokowi Masih Pertimbangkan Penerbitan Perppu KPK, Sebut Hal Penting Dalam Penindakan Korupsi

Diyakini Masih Tetap Independen

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyebut, independensi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan hilang setelah alih status menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) sesuai Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (13/12/2019) Arsul menilai, independensi pegawai KPK kembali pada integritas masing-masing orang.

Ia lalu mencontohkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki Direktorat Jenderal Penegak Hukum LHK, tetapi tidak kehilangan independensi.

"Namun saya tidak sependapat jika dengan menjadi ASN maka mereka akan kehilangan independensinya."

"Indepeneden atau tidak itu akan terpulang kepada kualitas, kapabilitas dan integritas masing-masing mereka yang jadi penegak hukum," kata Arsul ketika dihubungi, Jumat (13/12/2019).

Arsul mengatakan, para pegawai KPK harus kompak dalam menata independensi ketika Undang-Undang KPK hasil revisi mulai berlaku.

"Jangan mengikuti pola pikir bahwa seolah-olah dengan revisi UU KPK itu maka KPK kehilangan independensinya," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Aparatur Sipil Negara (ASN)Saut Situmorang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved