Terkini Nasional
Sejumlah Pegawai KPK Pilih Mundur seusai Status Beralih ASN, Saut: Mungkin Lebih Nyaman Tempat Lain
Belasan pegawai KPK menyatakan pengunduran diri setelah adanya aturan baru soal status pegawai yang berubah menjadi ASN.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Arsul juga meminta pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) atas kepegawaian KPK terkait hak-hak keuangan para pegawai agar tidak dirugikan.
Dengan begitu, para pegawai, khususnya penyidik tidak kehilangan independensi.
"Terutama yang berada pada jajaran penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tidak kemudian kehilangan independensinya sebagai penegak hukum," ucapnya.
Ia lalu mengatakan, dalam UU KPK hasil revisi nomor 19 tahun 2019 masa transisi status pegawai KPK menjadi ASN membutuhkan jangka waktu dua tahun.
Namun, ia tak mempermasalahkan jika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo ingin mempercepat proses peralihan status tersebut.
"Namun PPP meminta agar Kemen PAN-RB juga mendengarkan masukan-masukan baik dari Pimpinan baru KPK, maupun Perwakilan pegawai KPK sehingga perubahan status tersebut tidak menimbulkan gejolak yang berkepanjangan," pungkasnya.
(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)