Perppu UU KPK
Laode M Syarif Buka Suara Alasan 3 Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review UU KPK: Daripada 1.000 Orang
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan alasan mengapa 3 pimpinan KPK turun tangan langsung mengajukan Judicial Review UU KPK ke MK.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
"Itu makannya mereka sudah berhasil untuk itu (penyebaran opini KPK lembaga partisan)," imbuhnya.
Alvon mengatakan meskipun berhasil membangun opini negatif tentang KPK, namun mereka tetap tidak bisa menghilangkan semangat anti korupsi.
"Tetapi tidak untuk meredam dan menghilangkan semangat ideologi, dari anti korupsi itu sendiri," tutur Alvon.
Ia kemudian menjelaskan dasar berdirinya sebuah negara adalah kehidupan yang bersih dari korupsi.
"Modal dasar untuk membangun negara itu, bagaimana kita bisa hidup bersih," katanya.
• Perubahan Sikapnya soal Perppu KPK Disorot, Mahfud MD: Enggak Ada Gunanya Berharap pada Saya
Alvon kemudian mengibaratkan KPK sebagai sebuah anatomi tubuh.
Ia menggambarkan kondisi KPK saat ini sebagai sebuah tubuh yang organ-organnya telah hilang dan dirampas.
"Ibarat suatu anatomi, satu hatinya sudah diambil, kedua tangan dan kakinya sudah diamputasi," papar Alvon.
Kemudian Alvon mengibaratkan adanya dewan pengawas ibarat kepala KPK yang terbagi menjadi dua, antara dewan pengawas dan pimpinan KPK.
"Kepalanya yang akan menjalankan policy (kebijakan), itu sudah diambil dibagi menjadi dua antara dewan pengawas dan pimpinan," tambahnya.
Kemudian ia mengatakan bagaimana bisa lembaga yang telah dipreteli organnya berfungsi dengan baik.
"Apakah itu bisa dikategorikan sebagai suatu lembaga yang bisa maksimal nantinya," terangnya.
Alvon mengatakan KPK memang akan tetap berjalan.
Namun dengan fungsi yang sudah dipreteli Alvon mengatakan, keberadaan KPK sudah tidak memiliki arti.
"Jadi dia tetap berjalan tapi apa faedahnya," katanya.