Breaking News:

Perppu UU KPK

Laode M Syarif Buka Suara Alasan 3 Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review UU KPK: Daripada 1.000 Orang

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan alasan mengapa 3 pimpinan KPK turun tangan langsung mengajukan Judicial Review UU KPK ke MK.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan alasan mengapa 3 pimpinan KPK turun tangan langsung mengajukan Judicial Review UU KPK ke MK 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif buka suara soal alasan dirinya dan dua pimpinan KPK lainnya berinisiatif untuk mengajukan judicial review soal revisi undang-undang KPK ke Mahkamah Konstitusi.

Laode mengatakan hal tersebut dilakukan karena banyaknya anggota KPK yang juga tidak setuju terhadap undang-undang KPK yang baru.

Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube Kompastv, Rabu (27/11/2019), Laode juga mengatakan mereka bertiga bergerak sebagai perwakilan para anggota KPK yang memiliki pandangan sama terhadap revisi undang-undang KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dan Wakil ketua KPK Saut Situmorang ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU KPK terbaru.
Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dan Wakil ketua KPK Saut Situmorang ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU KPK terbaru. ((KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA))

 

Ragukan Komitmen KPK, Marwan Batubara Ungkit Rekam Jejak Ahok, Terkena 12 Kasus Dugaan Korupsi

Agus Rahardjo Tolak Ustaz Abdul Somad, Haikal Hasan: Baru Kali Ini Ada Ketua KPK Ngurusin Ceramah

Mulanya Laode mengeluhkan soal tidak adanya komunikasi yang dilakukan ketika DPR melakukan revisi undang-undang KPK.

"Perlu kami informasikan bahwa pertama, kami di KPK tidak dikonsultasikan, ya pada saat proses revisi undang-undang KPK itu," jelas Laode M Syarif.

Laode M syarif kemudian menjelaskan dampak dari tidak adanya komunikasi tersebut adalah banyak materi undang-undang KPK yang tidak sesuai dengan prinsip pimpinan dan pegawai KPK.

"Oleh karena itu banyak hasil dari yang ada dalam materi undang-undang KPK yang baru itu, ya tidak sesuai dengan harapan pimpinan KPK dan pegawai KPK," kata Laode M Syarif.

Ia kemudian mengutip perbincangannya dengan salah satu Pimpinan KPK Alexander Marwata.

"Jadi Pak Alex (Alexander Marwata) bilang bahwa ini sama saja menjahit baju tapi enggak diukur sama orangnya," ungkap Laode M Syarif.

Laode M Syarif lanjut menjelaskan penolakan terhadap revisi undang-undang KPK yang baru juga datang dari anggota KPK.

Melihat hal tersebut, Laode M Syarif dan dua pimpinan KPK lainnya berinisiatif untuk mewakili suara anggota KPK dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi atas nama pribadi.

"Yang kemudian banyak juga pegawai KPK yang ingin melakukan judicial review," tutur Laode M Syarif.

"Daripada seribuan orang melakukan judicial review rame-rame. Sebagai perlambangan untuk ketidak setujuan mereka atas isi undang-undang KPK yang baru, maka kayaknya lebih bagus kami aja bertiga untuk mewakili sebagian besar insan KPK," imbuhnya.

Menanggapi mengapa tidak kelima Pimpinan KPK melaporkan bersama, Laode M Syarif mengatakan kedua Pimpinan KPK yang tidak ikut melapor juga sepaham dengan dirinya dan setuju untuk mengajukan judicial review ke MK.

"Ya jadi waktu itu kita komunikasikan bersama, dan Pak Alex masih maju lagi, jadi cukuplah bertiga, tapi beliau berdua juga menyetujui itu, tapi cukup bertiga diwakili," ujar Laode M Syarif.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Laode M SyarifKPKPerppu UU KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved