Perppu UU KPK
Laode M Syarif Buka Suara Alasan 3 Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review UU KPK: Daripada 1.000 Orang
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan alasan mengapa 3 pimpinan KPK turun tangan langsung mengajukan Judicial Review UU KPK ke MK.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/11/2019), tiga pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode Syarif dan Saut Situmorang telah mengajukan judicial review terhadap hasil revisi undang-undang KPK ke MK pada Rabu (20/11/2019).
Proses pengajuan tersebut diakui oleh mereka, dilakukan atas nama pribadi.
Undang-undang KPK yang baru dinilai cacat prosedur atau cacat formil.
• Ahok Bebas dari Kasus RS Sumber Waras, Marwan Batubara Sebut KPK Bermasalah dan Ungkit Bukti di BPK
Video dapat dilihat di menit 3.40
Pegiat Antikorupsi Ibaratkan KPK seperti Tubuh yang Dimutilasi
Pegiat Anti Korupsi Alvon Kurnia Palma mengibaratkan KPK saat ini sebagai sebuah anatomi tubuh yang telah dipotong-potong organnya.
Sebagai lembaga yang telah dipreteli, Alvon mengatakan kepala KPK sudah diambil dan dibagi menjadi dua pikiran yang berbeda.
Ia juga menyindir KPK tetap akan berjalan namun tidak lagi memiliki arti karena fungsi yang telah dipreteli.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal youtube Talk Show tvOne, Kamis (7/11/2019), awalnya Alvon menanggapi pernyataan bagaimana presiden tidak terbitkan Perppu UU KPK dan bebasnya mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir.
Alvon melihat bebasnya Sofyan Basir dan batalnya penerbitan Perppu UU KPK oleh presiden sebagai bentuk pelemahan KPK.
"Pertama-tama saya melihat delegetimasi dari KPK," jelas Alvon.
Alvon melihat saat ini banyak masyarakat yang berpandangan bahwa KPK sudah lemah dan tidak bisa menjalankan fungsinya secara maksimal.
"Saya melihat teropini pada saat ini, KPK itu sudah lemah dan kemudian tidak bisa melakukan apa-apa," kata Alvon.
Banyaknya orang yang melihat KPK sebagai lembaga yang lemah dan tidak berdaya, menurut Alvon ini adalah keberhasilan bagi orang-orang yang melakukan penggiringan opini tersebut.
"Itu membuktikan apa yang dikatakan oleh aktor-aktor yang selama ini mengatakan KPK itu partisan, KPK itu tidak mampu menjalankan tugasnya dan macam-macam," kata dia.