Breaking News:

Kasus First Travel

Pengacara Pihak First Travel Beberkan Kliennya akan Kembalikan Dana ke Jamaah

Pihak First Travel mengungkapkan akan mengajukan peninjauan kembali (PK), pengembalian uang pada jemaah jadi poin penting.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Claudia Noventa
YouTube Indonesia Lawyers Club
Pengacara First Travel, Pahrur Dalimunthe 

Meski begitu, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan larangan bagi jaksa untuk mengajukan PK.

"Ini untuk kepentingan umum. Kita coba ya. Apa mau kita biarkan saja?," ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Tak hanya First Travel dan Kejaksaan Agung yang akan mengajukan PK.

Pihak korban juga akan mengajukan PK dalam waktu dekat.

Hal ini diungkapkan oleh Chief Communication DNT Lawyers, Dominique.

Ia juga menyatakan pengajuan ini sejalan dengan pernyataan Jaksa Agung yang menyebut putusan kasasi tersebut bermasalah.

Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan kekeliruan majelis hakim tingkat pertama dalam putusan perkara itu.

Dminique menilai, berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 46 KUHAP, asset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada yang berhak.

"Kami sepakat dengan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang menyatakan Putusan Kasasi First Travel bermasalah," ungkap Dominique dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2019).

Seharusnya secara hukum, aset barang bukti pada kasus ini diserahkan kepada korban.”

Pihaknya juga akan mendukung langkah Kejagung untuk menunda proses eksekusi.

Walaupun demikian, pihaknya tetap akan mengajukan permohonan penundaan eksekusi pada Kejaksaan Negeri Depok secara formal.

(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)

Tags:
PernikahanTribunWow.comWanita
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved