Kasus First Travel
Pengacara Pihak First Travel Beberkan Kliennya akan Kembalikan Dana ke Jamaah
Pihak First Travel mengungkapkan akan mengajukan peninjauan kembali (PK), pengembalian uang pada jemaah jadi poin penting.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Claudia Noventa
Putusan itu mengacu pada Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP.
Dalam pasal tersebut menyebutkan:
(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.
(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.
• DAFTAR Identitas Korban SMK 1 Miri di Sragen Ambruk Diterjang Puting Beliung, Puluhan Luka-luka
Atas putusan itulah, pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Gumarsih angkat suara.
Menurutnya, uang tersebut bukanlah uang negara, melainkan uang masyarakat.
"Uang itu uang siapa? Uang negara atau uang swasta atau masyarakat atau perorangan. Kalau uang negara kembali ke negara, kalau bukan uang negara yang harus ke pemilik awalnya," kata Yenti kepada Kompas.com, Sabtu (16/11/2019).
Wakil Presiden Maruf Amin juga ikut mengomentari terkait kasus ini.
Menurutnya, uang hasil pencucian uang First Travel harus dikembalikan pada jemaah dengan seadil-adilnya.
"Asetnya disita ya harus dikembalikan ke jemaah. Caranya adil, yang penting itu prinsipnya adil," ujar Maruf Amin seperti yang dikutip dari Tribunnews, Rabu (20/11/2019).
"Dari jumlah dana yang dikumpulkan oleh First travel itu masing-masing berapa persen, kalau dihitung dana yang terkumpul berapa persen per orang itu harus adil."
Terkait dengan polemik ini pula, Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji akan berusaha mengembalikan aset korban First Travel.
Hal ini dikarenakan jaksa sudah menuntut pengembalian barang bukti yang disita tersbut pada korban.
Kejaksaan Agung pun juga berencana mengajukan PK untuk ikut memperjuangkan hak korban First Travel itu.