Breaking News:

Kasus First Travel

Pengacara Pihak First Travel Beberkan Kliennya akan Kembalikan Dana ke Jamaah

Pihak First Travel mengungkapkan akan mengajukan peninjauan kembali (PK), pengembalian uang pada jemaah jadi poin penting.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Claudia Noventa
YouTube Indonesia Lawyers Club
Pengacara First Travel, Pahrur Dalimunthe 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara First Tavel, Pahrur Dalimunthe menyatakan kliennya setuju untuk mengembalikan dana ke jamaah yang dirugikan.

Hal ini diungkapkannya dalam tayangan YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (19/11/2019).

Pahrur Dalimunthe mengatakan saat ini pihaknya sedang dalam upaya mengajukan peninjauan kembali (PK).

Ini Solusi Wasekjen MUI Zulkarnain untuk Kisruh Aset First Travel: Islam Sudah 14 Abad Lakukan Itu

"Jadi salah satunya adalah meminta untuk dana jamaah dikembalikan kepada yang berhak sesuai dengan perundang-undangan," papar Pahrur.

Dalam PK tersebut, Pahrur Dalimunthe mengatakan terdapat beberapa hal yang diajukan.

Poin pertama adalah pengembalian uang pada jemaah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, pihak First Travel menganggap kasus tersebut adalah kasus perdata.

"Masalahnya adalah, kami melihat saat kita mulai membuka bukti-bukti yang lama, ini mekanisme pembuktian terbalik di tingkat pertama tidak berjalan," beber Pahrur.

Ia kemudian menjelaskan alasan mengenai konsumen First Travel yang tidak jadi berangkat ke tanah suci.

"Kalau kita lihat ini jemaah-jemaah yang terlambat itu sesuai perjanjian antara jemaah dan klien kami, itu diperbolehkan reschedule selama lima kali," ujar Pahrur Dalimunthe.

"Saat kejadian di Januari 2017, tidak ada satu jemaah pun yang di-reschedule lebih dari lima kali, bisa ditanya pada 63 ribu jemaah."

"Tapi kenapa terlambat? Visanya saat itu dihambat," jelas Pahrur Dalimunthe.

Mengaku Pengusaha hingga Advokat, Ini Tangapan Barbie Kumalasari saat Disebut Halu oleh Netizen

Pahrur Dalimunthe kemudian menjelaskan lebih lanjut mengenai permasalahan ini.

"Hingga akhirnya bergulir-bergulir mereka mencoba untuk menyelesaikan masalah visa, kemudian akhirnya baru muncullah sanksi dari Kementerian Agama," jelas Pahrur.

Ia lalu mengklaim, sebelum adanya sanksi dari Kementerian Agama, terdapat perjanjian antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan First Travel yang menyatakan First Travel menyanggupi untuk memberangkatkan para jemaah.

Halaman
1234
Tags:
PernikahanTribunWow.comWanita
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved