Breaking News:

Kabar Tokoh

Pemerintah Indonesia Tak Bisa Halangi Habib Rizieq Shihab Pulang, Ini Penjelasan Dirjen Kemenkumham

Dirjen Kemenkumham Ronny F. Sompie paparkan alasan mengapa Pemerintah Indonesia tak bisa cegah Habib Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kanal Youtube Front TV dan Youtube TvOne News
Habib Rizieq Syihab menunjukkan dua surat soal pencekalan dirinya, Jumat (8/11/2019) (kiri) dan Dirjen Kemenkumham Ronny F. Sompie paparkan alasan mengapa Pemerintah Indonesia tak bisa cegah Habib Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia(kanan) 

TRIBUNWOW.COM - Kepulangan Habib RIzieq Shihab ke Indonesia menjadi kontroversi karena Habib Rizieq mengatakan dirinya tak bisa pulang atas permintaan pemerintah Indonesia.

Dirjen Kemenkumham Ronny F. Sompie kemudian memberikan penjelasan bahwa ada aturan di Indonesia yang memastikan, pemerintah tak miliki wewenang untuk halangi kepulangan warga negara Indonesia untuk kembali ke Indonesia.

Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube tvOneNews, Selasa (12/11/2019), mulanya Ronny menjelaskan dasar hukum yang menjadi tindakan administrasi keimigrasian di Indonesia.

Ronny menjelaskan dasar hukum tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

"UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian menjadi dasar tindakan administrasi keimigrasian bagi warga negara Indonesia juga warga negara asing," jelas Ronny.

Ronny kemudian menjelaskan dalam pasal tersebut terdapat aturan yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak memiliki hak untuk menolak warga negaranya yang berada di luar negara untuk kembali ke Indonesia.

"Dalam Pasal 14 UU no 6 tahun 2011 dinyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak berwenang atau tidak punya hak untuk menolak warga negaranya kembali ke Indonesia," kata Ronny.

Ronny menjelaskan hukum tersebut berlaku secara internasional.

"Ini menjadi Hak Asasi Manusia (HAM), berlaku secara internasional," tambahnya.

Ia menjelaskan penolakan bisa berlaku.

Namun penolakan tersebut hanya berlaku terhadap warga negara asing.

"Penangkalan atau penolakan terhadap yang dilakukan hanya berlaku kepada warga negara asing," jelas Ronny.

Menhan Prabowo akan Temui Dubes Saudi, Ini Reaksinya saat Ditanya soal Pemulangan Habib Rizieq

Ronny menjelaskan tidak ada warga negara Indonesia yang ingin kembali ditolak oleh Pemerintah Indonesia.

"Tidak ada warga negara Indonesia yang ingin kembali ke negaranya ditolak," kata dia.

Dirjen Kemenkumham tersebut kemudian angkat bicara soal surat penangkalan Habib Rizieq Shihab.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Rizieq ShihabKementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)Mahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved