Kabar Tokoh
Pemerintah Indonesia Tak Bisa Halangi Habib Rizieq Shihab Pulang, Ini Penjelasan Dirjen Kemenkumham
Dirjen Kemenkumham Ronny F. Sompie paparkan alasan mengapa Pemerintah Indonesia tak bisa cegah Habib Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia
Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Dia mengatakan hingga saat ini, Kemenkumham belum pernah mengeluarkan surat penangkalan Habib Rizieq Shihab.
Sejak Habib Riziq Shihab pergi meninggalkan Indonesia hingga saat ini, Ronny menegaskan Kemenkumham belum pernah menerbitkan surat penangkalan
"Sampai saat ini Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham belum pernah menerbitkan surat penangkalan bagi Bapak Habib Rizieq," terangnya.
"Sampai saat ini sejak beliau keluar atau berangkat ke luar negeri tanggal 27 April 2017 yang lalu. Sudah lebih dua tahun," tambahnya.
Lihat videonya dari menit ke-0:53
Habib Rizieq Shihab Tunjukkan Surat Cekal
Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, Habib Rizieq Shihab mengaku siap pulang ke Indonesia namun mendapatkan pencekalan.
Ia pun turut menunjukkan surat yang membuatnya tak bisa pulang, Minggu (10/11/2019).
Menurutnya pencekalan tersebut dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
"Saya dicekal di sini bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian," ujar Rizieq Shihab.
"Bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata."
"Bukan karena saya melakukan kejahatan di Saudi ini, atau saya melakukan kesalahan, tidak. Hanya karena alasan keamanan," imbuhnya.
• Penjelasan Transjakarta soal Video Tak Senonoh yang Diputar di Dalam Bus: Itu Video Klip Luar Negeri
Habib Rizieq Shihab kemudian menunjukkan surat cekal yang ia terima ke arah kamera.
Ia juga mengatakan bahwa surat cekal itu dilayangkan atas permintaan dari pemerintah Indonesia.
"Jadi surat cekal ini bukti, bukti nyata, riil, otentik, bahwa saya memang dicekal oleh pemerintah Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia," ungkapnya.