Breaking News:

Kabar Tokoh

Pemerintah Indonesia Tak Bisa Halangi Habib Rizieq Shihab Pulang, Ini Penjelasan Dirjen Kemenkumham

Dirjen Kemenkumham Ronny F. Sompie paparkan alasan mengapa Pemerintah Indonesia tak bisa cegah Habib Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kanal Youtube Front TV dan Youtube TvOne News
Habib Rizieq Syihab menunjukkan dua surat soal pencekalan dirinya, Jumat (8/11/2019) (kiri) dan Dirjen Kemenkumham Ronny F. Sompie paparkan alasan mengapa Pemerintah Indonesia tak bisa cegah Habib Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia(kanan) 

Mahfud MD Angkat Bicara soal Surat Cekal Habib Rizieq

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan keterangan mengenai kabar pencekalan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Dilansir TribunWow.com dari tayangan YouTube BeritaSatu, Mahfud MD meminta surat pencekalan yang ditunjukkan oleh Habib Rizieq, Rabu (13/11/2019).

"Serahkan ke saya, entah aslinya, entah copy-nya," kata Mahfud MD.

 Jawaban Ditjen Imigrasi saat Ditanya soal Keaslian Surat Cekal Rizieq Shihab, Singgung soal Sanksi

Menurut Mahfud dokumen yang dipegang imam besar FPI tersebut merupakan pencekalan dari Arab Saudi bukan dari Indonesia.

"Yang saya lihat di dokumen yang beredar di medsos itu karena enggak pernah ada aslinya, itu Habib Rizieq itu tidak boleh keluar dari Arab Saudi atas alasan keamanan," tutur Mahfud MD.

"Atas alasan keamanan itu apakah atas perintah pemerintah atau tidak itu tidak disebut di surat itu, tetapi bagi Indonesia sudah saya cek semuanya ini."

"Imigrasi, kepolisian, enggak pernah ada yang mencekal dia."

Mahfud lalu menyoroti lamanya Habib Rizieq yang disebut telah dicekal selama 1,5 tahun.

Menkopolhukam pun membandingkan dengan surat pencekalan yang biasanya diterbitkan pemerintah Indonesia.

"Dan menurut hukum Indonesia, tidak mungkin 1,5 tahun dicekal kalau atas pemerintah Indonesia," kata Menkopolhukam.

"Karena menurut Undang Undang yang berlaku di Indonesia, pencekalan itu 6 bulan."

"Enam bulan tak diajukan ke pengadilan berarti boleh keluar boleh masuk."

 Mahfud MD: Kalau Ada Bukti Indonesia Mencekal Rizieq Shihab, Bilang ke Saya, Nanti Saya Selesaikan

Ia menambahkan surat tersebut seharusnya diurus Habib Rizieq Shihab di pemerintahan Arab Saudi.

Namun jika Habib Rizieq Shihab membutuhkan bantuan dari Indonesia Mahfud MD mengatakan siap membantu.

"Katanya sudah 1,5 tahun berarti masalahnya bukan di pemerintah Indonesia, masalahnya di pemerintah Arab Saudi, silakan urus ke sana," katanya.

"Kalau ada sesuatu yang kita bantu ya kita bantu."

Lihat videonya:

(TribunWow.com/Anung Malik/Tiffany Marantika)

 
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Rizieq ShihabKementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)Mahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved