Kabar Tokoh
Pemerintah Indonesia Tak Bisa Halangi Habib Rizieq Shihab Pulang, Ini Penjelasan Dirjen Kemenkumham
Dirjen Kemenkumham Ronny F. Sompie paparkan alasan mengapa Pemerintah Indonesia tak bisa cegah Habib Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia
Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kepulangan Habib RIzieq Shihab ke Indonesia menjadi kontroversi karena Habib Rizieq mengatakan dirinya tak bisa pulang atas permintaan pemerintah Indonesia.
Dirjen Kemenkumham Ronny F. Sompie kemudian memberikan penjelasan bahwa ada aturan di Indonesia yang memastikan, pemerintah tak miliki wewenang untuk halangi kepulangan warga negara Indonesia untuk kembali ke Indonesia.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube tvOneNews, Selasa (12/11/2019), mulanya Ronny menjelaskan dasar hukum yang menjadi tindakan administrasi keimigrasian di Indonesia.
Ronny menjelaskan dasar hukum tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
"UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian menjadi dasar tindakan administrasi keimigrasian bagi warga negara Indonesia juga warga negara asing," jelas Ronny.
Ronny kemudian menjelaskan dalam pasal tersebut terdapat aturan yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak memiliki hak untuk menolak warga negaranya yang berada di luar negara untuk kembali ke Indonesia.
"Dalam Pasal 14 UU no 6 tahun 2011 dinyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak berwenang atau tidak punya hak untuk menolak warga negaranya kembali ke Indonesia," kata Ronny.
Ronny menjelaskan hukum tersebut berlaku secara internasional.
"Ini menjadi Hak Asasi Manusia (HAM), berlaku secara internasional," tambahnya.
Ia menjelaskan penolakan bisa berlaku.
Namun penolakan tersebut hanya berlaku terhadap warga negara asing.
"Penangkalan atau penolakan terhadap yang dilakukan hanya berlaku kepada warga negara asing," jelas Ronny.
• Menhan Prabowo akan Temui Dubes Saudi, Ini Reaksinya saat Ditanya soal Pemulangan Habib Rizieq
Ronny menjelaskan tidak ada warga negara Indonesia yang ingin kembali ditolak oleh Pemerintah Indonesia.
"Tidak ada warga negara Indonesia yang ingin kembali ke negaranya ditolak," kata dia.
Dirjen Kemenkumham tersebut kemudian angkat bicara soal surat penangkalan Habib Rizieq Shihab.
Dia mengatakan hingga saat ini, Kemenkumham belum pernah mengeluarkan surat penangkalan Habib Rizieq Shihab.
Sejak Habib Riziq Shihab pergi meninggalkan Indonesia hingga saat ini, Ronny menegaskan Kemenkumham belum pernah menerbitkan surat penangkalan
"Sampai saat ini Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham belum pernah menerbitkan surat penangkalan bagi Bapak Habib Rizieq," terangnya.
"Sampai saat ini sejak beliau keluar atau berangkat ke luar negeri tanggal 27 April 2017 yang lalu. Sudah lebih dua tahun," tambahnya.
Lihat videonya dari menit ke-0:53
Habib Rizieq Shihab Tunjukkan Surat Cekal
Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, Habib Rizieq Shihab mengaku siap pulang ke Indonesia namun mendapatkan pencekalan.
Ia pun turut menunjukkan surat yang membuatnya tak bisa pulang, Minggu (10/11/2019).
Menurutnya pencekalan tersebut dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
"Saya dicekal di sini bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian," ujar Rizieq Shihab.
"Bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata."
"Bukan karena saya melakukan kejahatan di Saudi ini, atau saya melakukan kesalahan, tidak. Hanya karena alasan keamanan," imbuhnya.
• Penjelasan Transjakarta soal Video Tak Senonoh yang Diputar di Dalam Bus: Itu Video Klip Luar Negeri
Habib Rizieq Shihab kemudian menunjukkan surat cekal yang ia terima ke arah kamera.
Ia juga mengatakan bahwa surat cekal itu dilayangkan atas permintaan dari pemerintah Indonesia.
"Jadi surat cekal ini bukti, bukti nyata, riil, otentik, bahwa saya memang dicekal oleh pemerintah Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia," ungkapnya.
Mahfud MD Angkat Bicara soal Surat Cekal Habib Rizieq
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan keterangan mengenai kabar pencekalan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Dilansir TribunWow.com dari tayangan YouTube BeritaSatu, Mahfud MD meminta surat pencekalan yang ditunjukkan oleh Habib Rizieq, Rabu (13/11/2019).
"Serahkan ke saya, entah aslinya, entah copy-nya," kata Mahfud MD.
• Jawaban Ditjen Imigrasi saat Ditanya soal Keaslian Surat Cekal Rizieq Shihab, Singgung soal Sanksi
Menurut Mahfud dokumen yang dipegang imam besar FPI tersebut merupakan pencekalan dari Arab Saudi bukan dari Indonesia.
"Yang saya lihat di dokumen yang beredar di medsos itu karena enggak pernah ada aslinya, itu Habib Rizieq itu tidak boleh keluar dari Arab Saudi atas alasan keamanan," tutur Mahfud MD.
"Atas alasan keamanan itu apakah atas perintah pemerintah atau tidak itu tidak disebut di surat itu, tetapi bagi Indonesia sudah saya cek semuanya ini."
"Imigrasi, kepolisian, enggak pernah ada yang mencekal dia."
Mahfud lalu menyoroti lamanya Habib Rizieq yang disebut telah dicekal selama 1,5 tahun.
Menkopolhukam pun membandingkan dengan surat pencekalan yang biasanya diterbitkan pemerintah Indonesia.
"Dan menurut hukum Indonesia, tidak mungkin 1,5 tahun dicekal kalau atas pemerintah Indonesia," kata Menkopolhukam.
"Karena menurut Undang Undang yang berlaku di Indonesia, pencekalan itu 6 bulan."
"Enam bulan tak diajukan ke pengadilan berarti boleh keluar boleh masuk."
• Mahfud MD: Kalau Ada Bukti Indonesia Mencekal Rizieq Shihab, Bilang ke Saya, Nanti Saya Selesaikan
Ia menambahkan surat tersebut seharusnya diurus Habib Rizieq Shihab di pemerintahan Arab Saudi.
Namun jika Habib Rizieq Shihab membutuhkan bantuan dari Indonesia Mahfud MD mengatakan siap membantu.
"Katanya sudah 1,5 tahun berarti masalahnya bukan di pemerintah Indonesia, masalahnya di pemerintah Arab Saudi, silakan urus ke sana," katanya.
"Kalau ada sesuatu yang kita bantu ya kita bantu."
Lihat videonya:
(TribunWow.com/Anung Malik/Tiffany Marantika)