Breaking News:

Kabinet Jokowi

Di ILC, Mahfud MD Paparkan Teori Hak Asasi, Sebut Organisasi Punya Hak Batasi HAM Anggotanya

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan teori yang mengatakan suatu organisasi berhak untuk membatasi HAM seseorang yang tergabung dalam organisasi

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Indonesia Lawyers Club
Menko Polhukam setuju larang penggunaan busana tertentu karena adanya aturan di instansi pemerintah yang mengatur soal berbusana 

Hal ini disampaikannya saat wartawan bertanya kapan aturan penggunaan cadar diterapkan.

Kritisi 2 Menteri Jokowi, Menag dan Menkopolhukam Mahfud MD, Rocky Gerung: Bukan Nakut-nakuti Orang

Fachrul menegaskan tidak pernah ada larangan terkait hal tersebut.

"Enggak pernah ada larangan," jelas Fachrul di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Purnawirawan Jenderal TNI tersebut mengatakan penggunaan cadar bukanlah sebuah ukuran ketakwaan.

"Saya cuma bilang itu bukan ukuran ketakwaan," tegasnya.

Ketika ada pertanyaan soal kapan peraturan penggunaan cadar diterapkan.

Dirinya menjawab ketakwaan tidak perlu diatur melalui peraturan.

"Kok ukuran ketakwaan pakai diterapkan," tambahnya.

Saat ada pertanyaan soal penggunaan cadar di Kementerian Agama.

Fachrul menjawab di instansi pemerintah tentu akan ada aturannya sendiri.

"Kalau di pegawai-pegawai (instansi pemerintah) jelas ada aturannya," tegasnya.

Video selengkapnya dapat dilihat mulai menit 0.30:

(TribunWow.com/Anung Malik)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDradikalismeIndonesia Lawyers Club (ILC)Menkopolhukam
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved