Breaking News:

Kabinet Jokowi

Di ILC, Mahfud MD Paparkan Teori Hak Asasi, Sebut Organisasi Punya Hak Batasi HAM Anggotanya

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan teori yang mengatakan suatu organisasi berhak untuk membatasi HAM seseorang yang tergabung dalam organisasi

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Indonesia Lawyers Club
Menko Polhukam setuju larang penggunaan busana tertentu karena adanya aturan di instansi pemerintah yang mengatur soal berbusana 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, memaparkan sebuah teori tentang hak asasi manusia dan hak asasi organisasi.

Dalam teori yang dipaparkan oleh Mahfud MD, suatu organisasi memiliki hak untuk membatasi hak asasi manusia yang tergabung dalam organisasi tersebut.

Dilansir TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube Indonesia Lawyers Club, Selasa (5/11/2019), Mahfud pada awalnya menanggapi soal Menteri Agama (Menag) yang melarang pakaian tertentu di instansi pemerintah.

 

Bahas Perppu KPK, Mantan Staf Wapres JK Bongkar Beda Pernyataan Mahfud MD di Depan Jokowi dan Media

Mahfud mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan pelarangan tersebut.

Hal itu didasari oleh adanya aturan dalam instansi pemerintah yang memang melarang penggunaan busana tertentu.

"Kalau dari sudut administrasi kepegawaian, dalam arti peraturan administrasi atau hukum tata pemerintahannya ya saya kira tidak salah juga," jelas Mahfud.

Kemudian Mahfud memberikan contoh pada Aparatur Sipil Negara (ASN), ada aturan yang mengharuskan ASN untuk memakai pakaian yang sama serta harus memperlihatkan wajah mereka.

"Karena di ASN kan ada aturan, bahwa orang harus pakai baju yang sama, wajah harus kelihatan dan sebagainya itu berlaku di ASN," paparnya.

Mahfud mengatakan larangan aturan tersebut bisa dilihat dari dua sisi.

Pertama adalah sisi agama, ketika dilihat dari sisi agama mungkin aturan yang melarang busana tertentu dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak asasi.

"Tetapi bisa dilihat dari dua segi, kalau dari sudut agama mungkin itu melanggar hak asasi. Orang mau berpakaian kok dilarang, mau celana cingkrang kok dilarang," jelas Mahfud.

Bahas Radikalisme, Mahfud MD Bongkar Percakapan dengan Jokowi, Presiden Usulkan Hal Ini Padanya

Kemudian Mahfud menjelaskan sudut pandang lain dari sudut pandang ilmu hak asasi.

Dalam ilmu hak asasi, Mahfud menggunakan teori Professor Bush.

Berdasarkan teori tersebut, Mahfud menjelaskan hak asasi manusia bisa dikurangi oleh keperluan organisasi.

"Tapi kalau dari sudut ilmu hak asasi, ada teorinya Professor Bush, yang mengatakan HAM itu bisa dikurangi oleh keperluan organisasi sebagai hak asasi organisasi," terangnya.

Ia kemudian mencontohkan hak manusia untuk tidur jam berapa saja, ketika manusia tersebut sudah tergabung dalam suatu instansi, maka jam tidurnya berhak dikurangi oleh instansi terkait.

"Misal orang punya hak asasi untuk tidur jam berapa saja kapanpun mau (dia mau), lalu kalau dia bekerja di suatu instansi hak asasinya dikurangi, tidak boleh tidur dari jam 8 sampai jam 1 karena anda harus kerja," katanya.

Mahfud lanjut mengatakan, jika tidak ingin hak asasi dikurangi maka jangan bekerja di organisasi yang melarang hak-hak asasinya.

Pernyataan tersebut merujuk pada peraturan ASN yang melarang adanya penggunaan busana tertentu.

"Oleh sebab itu kalau anda ingin hak asasi anda tidak mau dikurangi ya tidak usah bekerja di organisasi ini, itu teorinya, " tutur Mahfud.

Presenter Tak Paham Penjelasannya soal Radikalisme, Rocky Gerung Duga karena Mahfud MD

Mahfud ingin masalah soal aturan pelarangan busana di instansi pemerintah diselesaikan dengan damai tanpa perlu ada ketegangan.

"Oleh sebab itu menurut saya, ini biarlah diselesaikan dengan sebaik-baiknya, enggak usah sampai menjadi ketegangan yang berlebihan hanya soal ini," jelas dia.

Video selengkapnya dapat dilihat mulai menit 0.33

Menteri Agama Usul Larangan Busana Tertentu di Instansi Pemerintah

Di tengah isu radikalisme yang sedang ramai dibicarakan masyarakat, Menteri Agama Fachrul Razi mengusulkan larang penggunaan cadar.

Dikutip TribunWow.com dari unggahan kanal Youtube Kompas TV, Kamis (31/10/2019), larangan tersebut didasari oleh alasan keamanan negara.

Fachrul mengatakan memakai cadar tidak ada perintahnya di Alquran dan hadis.

Menteri Agama Fachrul Razi usulkan larangan penggunaan cadar demi alasan keamanan
Menteri Agama Fachrul Razi usulkan larangan penggunaan cadar demi alasan keamanan (YouTube KOMPASTV)

"Enggak cadar itu hanya saya bilang tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun hadis menurut pandangan kami," kata dia.

Ia juga mempersilakan bagi orang yang masih tetap ingin menggunakan cadar penutup wajah.

"Kalau orang mau pakai, silakan," kata Fachrul Razi saat ditemui di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Fachrul mengingatkan, penggunaan atribut agama seperti cadar bukan ukuran untuk tingkat ketakwaan seseorang.

"Dan itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti kalau sudah pakai cadar takwanya tinggi, sudah dekat dengan Tuhan, silahkan saja kalau mau pakai," paparnya.

Tolak Wacana Larangan Cadar Menag Fachul Razi, Politisi PDIP Kapitra Ampera: Memang Anda Siapa?

Lebih lanjut, mantan Jenderal TNI tersebut menjelaskan dirinya mendengar akan ada aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Aturan tersebut mengatur tentang hal-hal yang dilarang ketika memasuki instansi pemerintah.

Satu di antaranya adalah, wajah tidak boleh tertutup.

Ketika memasuki instansi pemerintah, orang tersebut harus menampakkan wajahnya dengan jelas.

"Tapi saya dengar akan ada keluar aturan tentang masuk ke instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas," jelasnya.

Fachrul menambahkan adanya aturan tersebut untuk meningkatkan keamanan.

"Saya kira betul untuk keamanan" ujar Fachrul.

Pria kelahiran 1947 tersebut lanjut bercerita, ketika ada orang bertamu yang wajahnya tidak terlihat, dia akan mengusirnya.

 "Kalau ada orang yang bertamu ke rumah saya tidak kelihatan mukanya, tidak mau saya, keluar Anda," tambahnya.

Video selengkapnya dapat dilihat mulai menit awal:

Sebut Tak Pernah Larang Pakai Cadar

Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan pernyataannya terhadap penggunaan cadar.

Dikutip TribunWow.com dari unggahan kanal Youtube Kompas TV, Jumat (1/11/2019), Fachrul mengatakan dirinya tidak pernah melarang untuk menggunakan cadar.

Hal ini disampaikannya saat wartawan bertanya kapan aturan penggunaan cadar diterapkan.

Kritisi 2 Menteri Jokowi, Menag dan Menkopolhukam Mahfud MD, Rocky Gerung: Bukan Nakut-nakuti Orang

Fachrul menegaskan tidak pernah ada larangan terkait hal tersebut.

"Enggak pernah ada larangan," jelas Fachrul di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Purnawirawan Jenderal TNI tersebut mengatakan penggunaan cadar bukanlah sebuah ukuran ketakwaan.

"Saya cuma bilang itu bukan ukuran ketakwaan," tegasnya.

Ketika ada pertanyaan soal kapan peraturan penggunaan cadar diterapkan.

Dirinya menjawab ketakwaan tidak perlu diatur melalui peraturan.

"Kok ukuran ketakwaan pakai diterapkan," tambahnya.

Saat ada pertanyaan soal penggunaan cadar di Kementerian Agama.

Fachrul menjawab di instansi pemerintah tentu akan ada aturannya sendiri.

"Kalau di pegawai-pegawai (instansi pemerintah) jelas ada aturannya," tegasnya.

Video selengkapnya dapat dilihat mulai menit 0.30:

(TribunWow.com/Anung Malik)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDradikalismeIndonesia Lawyers Club (ILC)Menkopolhukam
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved