Kabinet Jokowi
Di ILC, Mahfud MD Paparkan Teori Hak Asasi, Sebut Organisasi Punya Hak Batasi HAM Anggotanya
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan teori yang mengatakan suatu organisasi berhak untuk membatasi HAM seseorang yang tergabung dalam organisasi
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Ia kemudian mencontohkan hak manusia untuk tidur jam berapa saja, ketika manusia tersebut sudah tergabung dalam suatu instansi, maka jam tidurnya berhak dikurangi oleh instansi terkait.
"Misal orang punya hak asasi untuk tidur jam berapa saja kapanpun mau (dia mau), lalu kalau dia bekerja di suatu instansi hak asasinya dikurangi, tidak boleh tidur dari jam 8 sampai jam 1 karena anda harus kerja," katanya.
Mahfud lanjut mengatakan, jika tidak ingin hak asasi dikurangi maka jangan bekerja di organisasi yang melarang hak-hak asasinya.
Pernyataan tersebut merujuk pada peraturan ASN yang melarang adanya penggunaan busana tertentu.
"Oleh sebab itu kalau anda ingin hak asasi anda tidak mau dikurangi ya tidak usah bekerja di organisasi ini, itu teorinya, " tutur Mahfud.
• Presenter Tak Paham Penjelasannya soal Radikalisme, Rocky Gerung Duga karena Mahfud MD
Mahfud ingin masalah soal aturan pelarangan busana di instansi pemerintah diselesaikan dengan damai tanpa perlu ada ketegangan.
"Oleh sebab itu menurut saya, ini biarlah diselesaikan dengan sebaik-baiknya, enggak usah sampai menjadi ketegangan yang berlebihan hanya soal ini," jelas dia.
Video selengkapnya dapat dilihat mulai menit 0.33
Menteri Agama Usul Larangan Busana Tertentu di Instansi Pemerintah
Di tengah isu radikalisme yang sedang ramai dibicarakan masyarakat, Menteri Agama Fachrul Razi mengusulkan larang penggunaan cadar.
Dikutip TribunWow.com dari unggahan kanal Youtube Kompas TV, Kamis (31/10/2019), larangan tersebut didasari oleh alasan keamanan negara.
Fachrul mengatakan memakai cadar tidak ada perintahnya di Alquran dan hadis.

"Enggak cadar itu hanya saya bilang tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun hadis menurut pandangan kami," kata dia.
Ia juga mempersilakan bagi orang yang masih tetap ingin menggunakan cadar penutup wajah.
"Kalau orang mau pakai, silakan," kata Fachrul Razi saat ditemui di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).