Breaking News:

Kabinet Jokowi

Di ILC, Mahfud MD Paparkan Teori Hak Asasi, Sebut Organisasi Punya Hak Batasi HAM Anggotanya

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan teori yang mengatakan suatu organisasi berhak untuk membatasi HAM seseorang yang tergabung dalam organisasi

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Indonesia Lawyers Club
Menko Polhukam setuju larang penggunaan busana tertentu karena adanya aturan di instansi pemerintah yang mengatur soal berbusana 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, memaparkan sebuah teori tentang hak asasi manusia dan hak asasi organisasi.

Dalam teori yang dipaparkan oleh Mahfud MD, suatu organisasi memiliki hak untuk membatasi hak asasi manusia yang tergabung dalam organisasi tersebut.

Dilansir TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube Indonesia Lawyers Club, Selasa (5/11/2019), Mahfud pada awalnya menanggapi soal Menteri Agama (Menag) yang melarang pakaian tertentu di instansi pemerintah.

 

Bahas Perppu KPK, Mantan Staf Wapres JK Bongkar Beda Pernyataan Mahfud MD di Depan Jokowi dan Media

Mahfud mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan pelarangan tersebut.

Hal itu didasari oleh adanya aturan dalam instansi pemerintah yang memang melarang penggunaan busana tertentu.

"Kalau dari sudut administrasi kepegawaian, dalam arti peraturan administrasi atau hukum tata pemerintahannya ya saya kira tidak salah juga," jelas Mahfud.

Kemudian Mahfud memberikan contoh pada Aparatur Sipil Negara (ASN), ada aturan yang mengharuskan ASN untuk memakai pakaian yang sama serta harus memperlihatkan wajah mereka.

"Karena di ASN kan ada aturan, bahwa orang harus pakai baju yang sama, wajah harus kelihatan dan sebagainya itu berlaku di ASN," paparnya.

Mahfud mengatakan larangan aturan tersebut bisa dilihat dari dua sisi.

Pertama adalah sisi agama, ketika dilihat dari sisi agama mungkin aturan yang melarang busana tertentu dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak asasi.

"Tetapi bisa dilihat dari dua segi, kalau dari sudut agama mungkin itu melanggar hak asasi. Orang mau berpakaian kok dilarang, mau celana cingkrang kok dilarang," jelas Mahfud.

Bahas Radikalisme, Mahfud MD Bongkar Percakapan dengan Jokowi, Presiden Usulkan Hal Ini Padanya

Kemudian Mahfud menjelaskan sudut pandang lain dari sudut pandang ilmu hak asasi.

Dalam ilmu hak asasi, Mahfud menggunakan teori Professor Bush.

Berdasarkan teori tersebut, Mahfud menjelaskan hak asasi manusia bisa dikurangi oleh keperluan organisasi.

"Tapi kalau dari sudut ilmu hak asasi, ada teorinya Professor Bush, yang mengatakan HAM itu bisa dikurangi oleh keperluan organisasi sebagai hak asasi organisasi," terangnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDradikalismeIndonesia Lawyers Club (ILC)Menkopolhukam
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved